Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Mudik Bawa Mobil Listrik Naik Kapal Ferry? Simak Ini

Kompas.com - 04/04/2024, 17:39 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan imbauan kepada masyarakat yang ingin mudik membawa mobil listrik menggunakan kapal penyeberangan ferry.

Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia Ferry Yusuf Hadi mengatakan, masyarakat yang membawa mobil listrik bisa menyeberang menggunakan kapal ferry dengan beberapa catatan agar aman selama perjalanan.

Salah satunya, tidak mengisi penuh baterai kendaraan listrik yang dibawa. Pasalnya, semakin baterai kendaraan listrik terisi penuh maka semakin sulit ditangani jika terjadi kebakaran.

Baca juga: Mudik Lebaran, PLN Siapkan 5 SPKLU Keliling

Dia menyebut, kebakaran yang disebabkan oleh mobil listrik akan lebih sulit dipadamkan ketimbang mobil berbahan bakar minyak (BBM). Perbandingannya, mobil listrik yang terbakar membutuhkan air 40 kali lebih banyak ketimbang mobil biasa.

"Maka disarankan pada saat naik ke kapal, tidak perlu keterisian baterai yang banyak," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Dia melanjutkan, setelah mobil listrik itu selesai menyeberang dan turun dari kapal, barulah baterai kendaraan boleh untuk diisi penuh.

"Karena dia tidak berada di satu ruang tetap dengan jumlah waktu yang lama dan juga tidak menimbulkan risiko tinggi," ucapnya.

Dia mengungkapkan, mulanya ASDP Indonesia berencana menyiapkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) agar memudahkan penumpang yang membawa mobil listrik untuk mengisi penuh baterai kendaraan.

Namun, karena alasan keamanan itu maka perusahaan mengurungkan niatnya. "Awalnya, kita berpikir menyiapkan SPKLU agar mereka sudah dicharge diisi maksimal tapi ternyata itu merupakan termasuk risiko penyeberangan juga," kata dia.

Baca juga: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama RI Siap Produksi Mulai April 2024

Dia bilang, kendaraan listrik ini memang perlu diantisipasi dengan baik terutama dari sisi aturan Standard Operating Procedure (SOP).

Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun SOP terkait mengangkut kendaraan listrik menggunakan angkutan barang.

"Kemenhub juga hari Senin tepatnya, lagi melihat untuk bagaimana mendesain SOP yang ideal untuk mengimbangi perilaku atau animo terkait mobil listrik ini," tuturnya.

Baca juga: PLN Rilis Fitur Informasi Titik SPKLU bagi Pemudik Pengguna Mobil Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com