Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Luhut: Kasus Timah Jadi Pembelajaran KIta Semua | Longsor di Tol Bocimi Diduga akibat Gerusan Air Hujan

Kompas.com - 05/04/2024, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Luhut: Kasus Timah Jadi Pembelajaran buat Kita Semua

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara, soal kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Menurutnya, kasus korupsi yang kini sudah menyeret 16 tersangka tersebut menjadi pembelajaran penting.

"Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua," ujar Luhut dalam akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis (4/4/2024).

Ia mengakui, tata niaga industri timah belum terdigitalisasi dengan baik layaknya industri batu bara.

Saat ini komoditas batu bara sudah memiliki Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga atau Simbara.

Sistem tersebut merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan. Dengan demikian, sektor batu bara menjadi lebih terawasi.

Selengkapnya klik di sini.

2. Simak Aturan Baru OJK soal Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam aturan tersebut, laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham.

"Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham," imbuh Aman melalui keterangan pers, Rabu (3/4/2024).

Selengkapnya klik di sini.

3. Longsor di Tol Bocimi Diduga akibat Gerusan Air Hujan, 1 Mobil Terperosok

PT Waskita Toll Road (WTR) mengonfirmasi adanya longsoran di jalan Tol Ciawi Sukabumi (Bocimi) Km 64 arah Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (3/4/2024) malam.

Corporate Secretary Waskita Toll Road Alex Siwu mengatakan, kejadian tersebut berdampak pada lajur 1 mainroad jalan Tol Bocimi.

Sesaat setelah kejadian, PT Trans Jabar Tol selaku pemilik konsesi jalan tol Bocimi tengah melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Selain itu, dilakukan juga pengalihan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com