Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekari Hadirkan Solusi Pengelolaan SDM Selama Ramadhan dan Libur Lebaran

Kompas.com - 07/04/2024, 14:04 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Ilustrasi melamar kerja, melamar pekerjaan.SHUTTERSTOCK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi melamar kerja, melamar pekerjaan.

Oleh sebab itu, imbuh Stevens, perusahaan perlu menjadikan momentum Ramadhan untuk mendigitalisasi sistem HR mereka.

Ia pun membagikan sejumlah tren, berdasarkan data Mekari hingga 25 Maret 2024, terkait
jam kerja, cuti, dan resign karyawan.

Soal cuti, tahun ini pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran sebanyak empat hari sehingga
menggenapkan libur menjadi seminggu penuh. Libur yang melimpah berdampak pada pengajuan cuti karyawan, di mana hanya 4 persen dari mereka menggunakan jatah cuti pribadi untuk Lebaran.

Baca juga: Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

“Setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri terkait cuti bersama, dan hal tersebut mempengaruhi keinginan karyawan untuk menggunakan jatah cuti mereka sendiri untuk Lebaran," terang Stevens.

Real estate, layanan konsumen serta informasi dan teknologi adalah perusahaan-perusahaan
dengan persentase tertinggi karyawan yang cuti. Hingga 5 persen dari karyawan di perusahaan-perusahaan tersebut mengambil cuti Lebaran.

“Pengoperasian perusahaan atau siklus bisnis yang melambat saat Lebaran memberi kesempatan bagi karyawan untuk mengambil cuti,” lanjutnya.

Penyesuaian jam kerja banyak dilakukan oleh perusahaan dan karyawan untuk mengakomodasi puasa. Berdasarkan data, waktu masuk kantor, atau clock in, mereka yang bekerja di institusi pemerintah mundur 20 menit dari biasa dan waktu pulang kantor, atau clock-out, maju 1 jam lebih awal.

Baca juga: Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan Pajak Penghasilan

“Untuk perusahaan non-pemerintah, data menunjukkan bahwa karyawan tetap clock-in di jam yang sama di luar bulan Ramadhan. Namun, mereka cenderung clock-out lebih awal agar bisa berbuka di rumah,” jelas Stevens.

Terkait resign, karyawan umumnya mengundurkan diri atau resign, setelah menerima tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com