Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayar Bakal Wajib Punya Sertifikat Sebelum Bekerja di Kapal Penyeberangan

Kompas.com - 23/11/2023, 06:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayar baik anak buah kapal (ABK) maupun non-ABK bakal wajib untuk memiliki sertifikat sebelum bekerja di atas angkutan penyeberangan. Aturan baru ini direncanakan Asosiasi pemilik kapal angkutan penyeberangan (Indonesian National Ferry Owner Association/INFA) sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan manifes pada angkutan penyeberangan agar lebih lengkap.

Ketua Umum INFA and PORT JA Barata mengatakan, aturan baru yang mewajibkan para pelayar baik anak buah kapal (ABK) maupun non-ABK untuk memiliki sertifikat sebelum bekerja di atas angkutan penyeberangan merupakan permulaan penataan manifes angkutan penyeberangan di RI. 

"Kami mempunyai starting point untuk mengembangkan manifes supaya lebih lengkap, lebih segala macam. Nanti akan dimulai dengan setiap pelayar di atas kapal itu wajib memiliki sertifikat supaya itu menjadi dasar dari melengkapi untuk manifes yang ada," ujarnya saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Baca juga: ASDP Larang Kendaraan ODOL Naik Kapal Penyeberangan

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan kapan kewajiban memiliki sertifikat bagi para pelayar ini akan diterapkan.

Yang jelas, pembenahan manifes di angkutan penyeberangan diperlukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penumpang.

Pasalnya, manifes ini di antaranya berisikan daftar penumpang pejalan kaki dan penumpang yang diisi oleh pengemudi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Baca juga: Gugat Menhub, Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sebut Tarif Baru Memberatkan Bisnis

 


Sebagai informasi, upaya untuk mewajibkan para pelayar memiliki sertifikat ini merupakan langkah awal yang akan dilakukan INFA setelah rebranding menjadi Indonesian National Ferry and Port Owners Associations (INFA and PORT) pada hari ini.

Dengan rebranding itu, maka kini INFA and PORT memperluas lingkup kegiatan dan anggotanya menjadi perkumpulan pemilik kapal ferry dan pemilik pelabuhan penyeberangan.

Hal ini merupakan tuntutan dan kebutuhan usaha yang mengkaitkan antara sarana dan prasarana seperti yang tercakup dalam kegiatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan.

"Dengan adanya perubahan nama dan perubahan logo yang ada, ini akan menjadikan perubahan di dalamnya dan tentu akan tumbuh dan berkembang," tuturnya.

Adapun sejak berdiri 10 November 2015, INFA and PORT memiliki anggota 11 perusahaan dengan jumlah 83 unit kapal penyeberangan serta 18 pelabuhan penyeberangan yang tersebar di Indonesia.

Baca juga: Derita ABK WNI di Kapal Asing: Diperbudak di Laut, Gaji Urung Dibayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com