Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita ABK WNI di Kapal Asing: Diperbudak di Laut, Gaji Urung Dibayar

Kompas.com - 05/12/2021, 11:42 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tergiur iming-iming gaji tinggi serta minimnya pekerjaan di dalam negeri, mendorong para pemuda di Tanah Air mendaftar sebagai ABK di kapal-kapal ikan asing.

Kapal-kapal ikan yang paling sering menampung ABK Indonesia umumnya berasal dari Taiwan, China, dan Korea Selatan. Di daerah yang jadi kantong-kantong ABK yang merantau ke luar negeri seperti pesisir Pantura Jawa Tengah, risiko bekerja di atas kapal asing sebenarnya sudah jadi rahasia umum.

Dari mulut ke mulut, cerita perlakukan buruk dari mereka yang pernah bekerja di kapal asing sudah sering didengar. Namun desakan ekonomi, membuat pilihan bekerja di kapal sulit ditolak. 

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Kabupaten Tegal, Zainudin, mengungkapkan eksploitasi pelaut Indonesia di atas kapal ikan asing ini sudah seringkali terjadi, bahkan sudah dianggap lumrah di kalangan pelaut. 

Baca juga: Menaker Akui Banyak ABK RI Jadi Korban Perbudakan di Kapal Ikan Asing

Ia bilang, pemerintah seolah abai, sehingga kasus-kasus ini selalu saja terulang. Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan daerah sekitarnya sendiri selama ini jadi salah satu daerah kantong terbesar ABK Indonesia yang menggantungkan hidup di kapal ikan asing. 

Zainudin yang juga pernah bekerja sebagai ABK kapal asing ini juga menuturkan, kini membentuk lembaga advokasi yang membantu para ABK menuntut haknya, terutama pembayaran gaji selama di kapal yang seringkali tak dibayarkan perusahaan penyalur. 

"Sudah tidak terhitung kami bolak-balik meminta bantuan Disnaker, Polres, sampai BP2MI, tapi belum ada tindak lanjut. Justru kami merasa seperti dipingpong," kata Zainudin kepada Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Lanjut Zainudin, pihaknya juga tak melihat upaya-upaya serius yang sudah dilakukan pemerintah pusat melalui BP2MI dalam perlindungan para ABK di kapal asing.

Baca juga: Penasaran Berapa UMR Buruh di Jepang?

"Memang ABK ke kapal asing karena kondisi ekonomi, tapi tidak ada pencegahan. ABK menuntut hak gajinya pun sampai saat ini tidak ada kejelasan," ujar Zainudin. 

Selain gaji yang urung dibayar, beberapa kasus umum yang sering dialami ABK kapal asing adalah jam kerja yang tidak manusiawi, tidak ada asuransi, pemotongan gaji yang besar, penahanan dokumen seperti paspor, hingga permintaan pulang ke Indonesia yang seringkali tidak dipenuhi perusahaan pemilik kapal. 

"ABK Indonesia meninggal di atas kapal sudah sering terjadi. Jazadnya hanya dilarung ke laut, padahal ini melanggar kontrak. Kalau bicara ABK dibuang ke laut, ini selalu terjadi. Kemanusiannya di mana?" ucap dia.

Zainudin mengungkapkan gaji pelaut di kapal ikan asing bervariatif. Untuk kapal ikan China dan Taiwan, gaji yang ditawarkan umumnya minimal 300 dollar AS atau Rp 4,35 juta (kurs Rp 14.520) per bulan.

Baca juga: Mengenal WHV, Kerja Sambil Berlibur di Australia

Jika beruntung, ABK bisa bekerja di perusahaan pemilik kapal yang memberikan gaji berkisar antara 400-500 dollar AS. 

"Kalau untuk kapal Taiwan dan China, rata-rata minimal 300 dollar AS, artinya bisa lebih tinggi tergantung pemilik kapal. Sebenarnya gajinya besar jika dibandingkan dengan bekerja di kapal ikan lokal," jelas Zainudin.

Kendati begitu, gaji yang diterima ABK WNI sebenrnya lebih besar. Namun dipotong oleh perusahaan penyalur sebagai pengganti biaya keberangkatan oleh perusahaan agen pengiriman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com