Setelah pengadilan tata niaga memutuskan seseorang bersalahpun, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan ke pengadilan tata-niaga, bahkan bisa naik banding ke Mahkamah Aging (MA)
Contoh kasus adalah kelangkaan dan kenaikan tidak wajar minyak goreng menjelang Natal dan Tahun Baru tahun 2021.
KPUU saat itu melakukan investigasi yang dimulai pada Oktober 2021. Kemudian pada Mei 2023, KPPU menjatuhkan putusan bahwa terdapat beberapa perusahaan minyak goreng yang terbukti melanggar UU Antimonopoli.
Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut terhadap putusan tersebut karena putusan belum final. Perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan keberatan terhadap pengadilan tata-niaga.
Jikapun pengadilan tata-niaga nantinya menolak keberataan, maka perusahaan-perusahaan tersebut masih bisa mengajukan banding ke MA yang tentunya membutuhkan waktu yang lama lagi.
Guna mengatasi hal ini, mungkin perlu dibatasi waktu pengadilan tata-niaga dan MA untuk memutuskan dikabulkan atau ditolaknya keberatan.
Cara lain adalah dengan menetapkan biaya tinggi bagi pengusaha yang mengajukan keberatan ke pengadilan tata-niaga dan banding ke MA agar ada disinsentif bagi pengusaha nakal yang sudah diputuskan oleh KPUU melanggar UU Antimonopoli untuk mengajukan keberatan dan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.