Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Terima 8 Laporan Balon Udara Liar pada Periode Lebaran 2024

Kompas.com - 17/04/2024, 12:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terdapat 8 laporan dari pilot terkait balon udara liar yang diterbangkan di sejumlah titik ruang udara selama periode Lebaran 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni mengatakan, berdasarkan laporan itu, balon udara liar mayoritas ditemukan di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta .

"Sejauh ini dalam periode posko Lebaran sejak 3 April didapati 8 laporan balon udara lepas atau tidak ditambatkan yang diperoleh dari PIREP (pilot reporting) dengan rata-rata daerah temuan adalah di Jateng dan DIY," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Lebaran 2024, Festival Balon Udara Hanya Diizinkan di Wonosobo dan Pekalongan

Kristi menyebut pihaknya bersama para stakeholder terkait akan menginvestigasi laporan ini agar pelaku yang menerbangkan balon udara liar dapat diberikan pembinaan.

Sebab, balon udara yang diterbangkan secara liar dapat berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.

Balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat dapat mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, antara lain menutup kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan pilot.

Selain itu, balon udara juga bisa masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrumen pesawat yang digunakan pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang.

Baca juga: Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran

"Kemenhub cq DJU (Otban) bekerja sama dengan APH dan pemda berupaya untuk menemukan pelaku sehingga dapat diberikan pembinaan. Law enforcement adalah upaya terakhir," ucapnya.

Kendati demikian, kata Kristi, dari 8 laporan tersebut tidak ada yang sampai mengganggu operasional penerbangan.

Namun laporan pilot ini digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) bagi operator penerbangan agar dapat meningkatkan kewaspadaan.

"Semua balon udara liar berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Walaupun dalam 8 kasus terakhir ini, pilot hanya melaporkan melihat (sighting) dan tidak harus sanpai melakukan manuver menghindar," tuturnya.

Baca juga: Larang Terbangkan Balon Udara, Menhub: Bahayakan Penerbangan

Sebagai informasi, menerbangkan balon udara telah menjadi tradisi tahunan masyarakat untuk menyambut lebaran, terutama bagi masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Sayangnya, tradisi ini dapat mengganggu keselamatan penerbangan.

Oleh karenanya, pada Lebaran 2024 Kemenhub berupaya menertibkan pelaksanaannya dengan cara hanya mengizinkan pelaksanaan festival balon udara di Wonosobo dan Pekalongan, Jawa Tengah.

Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, AirNav Masih Mendapatkan 38 Pengaduan Balon Udara Liar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com