Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Mempermudah Kiriman Barang Pekerja Migran

Kompas.com - 17/04/2024, 16:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu harapan orang bekerja adalah membahagiakan keluarga. Apalagi di saat hari raya seperti Idul Fitri.

Pekerja Migran Indonesia PMI sebanyak 9 juta orang lebih yang tersebar di seluruh dunia, sebagiannya kerap mengirimkan bingkisan kepada keluarganya di Tanah Air.

Mereka biasanya mengirimkan barang baru atau bekas berupa pakaian, sepatu, tas, makanan, minuman, bahkan barang elektronik seperti handphone, notebook, mainan anak, jam tangan dan sebagainya.

Pihak keluarga memiliki kebanggaan tersendiri ketika menerima paket kiriman. Rasa rindu seperti terobati.

Namun, tidak semua paket kiriman PMI bisa sampai tujuan karena ada aturan yang kurang berpihak kepada mereka.

Kasus yang sudah lama menimpa PMI ini kemudian menjadi pembicaraan hangat publik ketika Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membongkar masalah ini.

Pada 4 dan 5 April kemarin, Benny melakukan peninjauan langsung ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Semarang dan PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil tinjauan BP2MI ditemukan tumpukan barang kiriman PMI mengunung di dua titik TPS tersebut. Ketika paket tersebut dibongkar, ditemukan barang seperti pakaian dan makanan.

Bahkan, BP2MI mendapati salah satu kiriman PMI tersebut berupa kurma sudah berjamur dan membusuk.

Melihat fakta tersebut, Benny marah. Ia meminta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor direvisi. PMI dan keluarga serta publik mendukung perjuangan Kepala BP2MI ini.

Namun di sisi lain, langkah Kepala BP2MI tersebut mendapat kritik pedas dari kader Partai Amanat Nasional (PAN). Tertahannya barang kiriman PMI tersebut dituding balik karena usulan BP2MI dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 3 Agustus 2023.

Benny dinilai tidak menjaga etika sebagai pejabat pemerintah. Benny diminta melakukan komunikasi dan koordinasi dulu antar-kementerian lembaga (K/L), bukan langsung ribut melalui media. Ia didesak minta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan.

Sementara itu, Benny Rhamdani membantah lembaganya yang mengusulkan pembatasan barang terhadap pekerja migran. BP2MI tidak pernah mengusulkan pembatasan barang kiriman dan barang bawaan milik PMI sejak awal 2021.

Kemendag mengeluarkan pernyataan bahwa barang kiriman PMI yang dipermasalahkan Benny merupakan barang kiriman PMI yang baru tiba di pelabuhan.

Pada 28 November 2023 lalu, para PMI didampingi Migrant Watch pernah mengeluarkan petisi berjudul "Keluarkan Segera Barang Pekerja Migran Indonesia yang Tertahan di Pelabuhan".

Protes ini muncul karena sebanyak 102 kontainer barang PMI tertahan di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas.

Dalam petisi tersebut, PMI memohon kepada pemerintah, khususnya kepada Dirjen Bea-cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Imigrasi, pemegang otoritas pelabuhan, dan pihak terkait lainnya.

Benny sebagai Kepala BP2MI menjadi sasaran tembak protes para PMI. Mereka meminta Benny membantu agar barang-barang tersebut segera dikeluarkan untuk dikirimkan kepada keluarga. Barang-barang itu sudah lebih dari satu setengah bulan tertahan.

Benny lalu mengecam pihak bea cukai pelabuhan atas tertahannya barang kiriman PMI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com