Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Mempermudah Kiriman Barang Pekerja Migran

Kompas.com - 17/04/2024, 16:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Benny Rhamdani mengatakan, pemerintah kini tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Namun, pembatasannya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar 1.500 dollar AS per tahun.

Benny mengatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 1.500 dollar AS atau setara Rp 24,3 juta per tahun (asumsi kurs Rp 16.200 per dollar AS).

Benny Rhamdani juga memastikan bahwa barang-barang milik PMI yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas akan segera dikeluarkan untuk pengiriman ke keluarganya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas pada 16 April 2024, pada rapat kordinasi terbatas (Ratas) yang membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri berbagai pihak terkait.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, untuk barang kiriman PMI tidak lagi menggunakan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tetapi kembali kepada peraturan lama, yaitu Permendag 25 Tahun 2022. Tentang aturan baru terhadap barang PMI akan menunggu arahan presiden.

Peraturan kedepan barang PMI

Sudah sepatutnya pemerintah memberikan pembebasan pajak terhadap barang kiriman PMI serta kemudahan prosedur, selagi diperuntukkan untuk keluarganya dan bukan untuk komersial.

Perlakuan negara ini layak diberikan kepada PMI, karena PMI sebagai penyumbang devisa terbesar.

Laporan Bank Indonesia (BI)2023 mencatat bahwa sumbangan devisa dari PMI sebanyak 14,22 miliar dollar AS atau setara Rp 230,36 triliun lebih (asumsi kurs Rp 16.200 per dollar AS).

Devisa ini luar biasanya mengalir ke masyarakat menengah ke bawah. Devisa itu bukan tersimpan di negara-negara luar, seperti devisa dihasilkan dari perkebunan sawit, tambang dan perdagangan.

PMI juga menjadi solusi mengurangi beban negara mengatasi angka penganguran yang begitu tinggi. Tidak sembarangan orang mau bekerja ke luar negeri, hanya orang yang punya jiwa tarung mau bekerja ke luar negeri. Itu tidak dimiliki semua orang.

Selain itu, PMI bekerja ke luar negeri juga meringankan beban pemerintah dalam pemberian bantuan sosial. PMI tidak menerima bantuan sosial di luar negeri.

Sebagai perbandingan, Filipina merupakan negara sumber pekerja migran. Pemerintahnya memberikan relaksasi pajak pada barang kiriman pekerja migran Filipina sebesar 2.800 dollar AS per tahun.

Dengan kembalinya ke Permendag 25 Tahun 2022, PMI hanya diberi senilai 1.500 dollar AS atau setara Rp 24,3 juta per tahun (asumsi kurs Rp 16.200 per dollar AS).

Pemerintah kedepan sebaiknya membuat aturan khusus tentang barang PMI. Ada kategori barang PMI, yaitu barang bawaan, barang kiriman, dan barang pindahan selesai bekerja. Kemudahan dan relaksasi pajak harus diatur berbeda setiap kategori barang PMI tersebut.

Menyangkut tentang nilai barang yang diberikan relaksasi pajak perlu duduk bersama untuk membahasnya agar tidak ada kekakuan dan kedangkalan cara memandang barang PMI.

Ketika sudah didapat nilai maksimal barang PMI yang direlaksasi, pemerintah tidak perlu memberlakukan pelarangan dan pembatasan barang (lartas) dan mencurigai barang kiriman PMI lagi.

Dengan dibuatnya peraturan khusus ini, barang-barang kiriman PMI cepat terkirim ke keluarga dan tidak mengalami kedaluwarsa.

Ditunggu gebrakan presiden membuat aturan baru ketentuan barang PMI yang bijaksana di akhir jabatan Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com