Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Mempermudah Kiriman Barang Pekerja Migran

Kompas.com - 17/04/2024, 16:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SALAH satu harapan orang bekerja adalah membahagiakan keluarga. Apalagi di saat hari raya seperti Idul Fitri.

Pekerja Migran Indonesia PMI sebanyak 9 juta orang lebih yang tersebar di seluruh dunia, sebagiannya kerap mengirimkan bingkisan kepada keluarganya di Tanah Air.

Mereka biasanya mengirimkan barang baru atau bekas berupa pakaian, sepatu, tas, makanan, minuman, bahkan barang elektronik seperti handphone, notebook, mainan anak, jam tangan dan sebagainya.

Pihak keluarga memiliki kebanggaan tersendiri ketika menerima paket kiriman. Rasa rindu seperti terobati.

Namun, tidak semua paket kiriman PMI bisa sampai tujuan karena ada aturan yang kurang berpihak kepada mereka.

Kasus yang sudah lama menimpa PMI ini kemudian menjadi pembicaraan hangat publik ketika Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membongkar masalah ini.

Pada 4 dan 5 April kemarin, Benny melakukan peninjauan langsung ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Semarang dan PT SAL Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil tinjauan BP2MI ditemukan tumpukan barang kiriman PMI mengunung di dua titik TPS tersebut. Ketika paket tersebut dibongkar, ditemukan barang seperti pakaian dan makanan.

Bahkan, BP2MI mendapati salah satu kiriman PMI tersebut berupa kurma sudah berjamur dan membusuk.

Melihat fakta tersebut, Benny marah. Ia meminta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor direvisi. PMI dan keluarga serta publik mendukung perjuangan Kepala BP2MI ini.

Namun di sisi lain, langkah Kepala BP2MI tersebut mendapat kritik pedas dari kader Partai Amanat Nasional (PAN). Tertahannya barang kiriman PMI tersebut dituding balik karena usulan BP2MI dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 3 Agustus 2023.

Benny dinilai tidak menjaga etika sebagai pejabat pemerintah. Benny diminta melakukan komunikasi dan koordinasi dulu antar-kementerian lembaga (K/L), bukan langsung ribut melalui media. Ia didesak minta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan.

Sementara itu, Benny Rhamdani membantah lembaganya yang mengusulkan pembatasan barang terhadap pekerja migran. BP2MI tidak pernah mengusulkan pembatasan barang kiriman dan barang bawaan milik PMI sejak awal 2021.

Kemendag mengeluarkan pernyataan bahwa barang kiriman PMI yang dipermasalahkan Benny merupakan barang kiriman PMI yang baru tiba di pelabuhan.

Pada 28 November 2023 lalu, para PMI didampingi Migrant Watch pernah mengeluarkan petisi berjudul "Keluarkan Segera Barang Pekerja Migran Indonesia yang Tertahan di Pelabuhan".

Protes ini muncul karena sebanyak 102 kontainer barang PMI tertahan di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas.

Dalam petisi tersebut, PMI memohon kepada pemerintah, khususnya kepada Dirjen Bea-cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Imigrasi, pemegang otoritas pelabuhan, dan pihak terkait lainnya.

Benny sebagai Kepala BP2MI menjadi sasaran tembak protes para PMI. Mereka meminta Benny membantu agar barang-barang tersebut segera dikeluarkan untuk dikirimkan kepada keluarga. Barang-barang itu sudah lebih dari satu setengah bulan tertahan.

Benny lalu mengecam pihak bea cukai pelabuhan atas tertahannya barang kiriman PMI.

Keterangan pihak Bea Cukai Tanjung Emas saat itu, barang-barang kiriman PMI tersebut belum bisa dikeluarkan dari pabean setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sejak 17 Oktober 2023.

PMK 96/2023 tersebut dibuat berdasarkan Permendag 31/2023 yang terbit 26 September 2023.

Menurut PMK 96/2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal FOB (free on board) 3 dollar AS dalam setiap pengiriman.

Sedangkan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga pembina sektor.

Dalam aturan tersebut juga ditentukan bahwa barang kiriman PMI harus dalam keadaan baru. Sementara rata-rata barang kiriman PMI dalam kondisi tidak baru.

Selain itu, PMK 96/2023 diatur mekanisme terhadap barang kiriman PMI melalui jasa Ekspedisi atau PJT wajib menyampaikan Dokumen Consignment Note ke Bea Cukai agar bisa dilakukan Pemeriksaan Pabean.

Kemudian pada 11 Desember 2023, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 berdasarkan Permendag No. 36 Tahun 2023.

Pembebasan bea masuk untuk barang kiriman PMI berlaku untuk barang-barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Sementara itu, aturan larangan atau pembatasan (lartas) akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam sektor tersebut.

Jika terdapat kelebihan FOB barang kiriman sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen PPN, PPNBM, dan PPh sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mereka diperbolehkan melakukan pengiriman barang maksimal 3 kali dalam 1 tahun.

Sedangkan, untuk pekerja yang tidak terdaftar pada BP2MI, pengiriman barang hanya diperbolehkan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Pembebasan bea masuk juga akan diberikan untuk barang-barang bawaan penumpang seperti barang bawaan wisatawan (HKT) dan barang pindahan.

Ada kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran, di mana mereka diperbolehkan membawa maksimal 2 unit HKT untuk setiap kedatangan dalam satu tahun, dengan pembebasan bea masuk.

Sedangkan untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Kebijakan baru ini diklaim oleh pemerintah untuk mempermudah pengeluaran barang kiriman PMI dan membebaskan pajak. Namun, faktanya barang kiriman PMI masih terus menggunung di TPS.

Meskipun ada penambahan nilai, namun aturan ini terlalu jelimet. Pembatasan jumlah barang menimbulkan masalah di lapangan. Barang-barang mesti dibongkar jika melebihi ketentuan. Dampaknya terjadi penumpukan barang, seperti dialami sekarang pada kiriman barang PMI.

Bagi barang kiriman PMI yang melebihi batasan jumlah barang akan dikembalikan ke negara tempat PMI bekerja atau dimusnahkan. Hal ini pasti merugikan PMI.

Kritik Permendag 3/2023 kemudian bermunculan. Bukan saja dari kalangan PMI, protes juga muncul dari kalangan pengusaha dan orang yang bepergian ke luar negeri. Permendag 36/2023 akhirnya dicabut.

Benny Rhamdani mengatakan, pemerintah kini tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI. Namun, pembatasannya berdasarkan nilai maksimal barang bawaan PMI sebesar 1.500 dollar AS per tahun.

Benny mengatakan, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 1.500 dollar AS atau setara Rp 24,3 juta per tahun (asumsi kurs Rp 16.200 per dollar AS).

Benny Rhamdani juga memastikan bahwa barang-barang milik PMI yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas akan segera dikeluarkan untuk pengiriman ke keluarganya.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas pada 16 April 2024, pada rapat kordinasi terbatas (Ratas) yang membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri berbagai pihak terkait.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, untuk barang kiriman PMI tidak lagi menggunakan Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tetapi kembali kepada peraturan lama, yaitu Permendag 25 Tahun 2022. Tentang aturan baru terhadap barang PMI akan menunggu arahan presiden.

Peraturan kedepan barang PMI

Sudah sepatutnya pemerintah memberikan pembebasan pajak terhadap barang kiriman PMI serta kemudahan prosedur, selagi diperuntukkan untuk keluarganya dan bukan untuk komersial.

Perlakuan negara ini layak diberikan kepada PMI, karena PMI sebagai penyumbang devisa terbesar.

Laporan Bank Indonesia (BI)2023 mencatat bahwa sumbangan devisa dari PMI sebanyak 14,22 miliar dollar AS atau setara Rp 230,36 triliun lebih (asumsi kurs Rp 16.200 per dollar AS).

Devisa ini luar biasanya mengalir ke masyarakat menengah ke bawah. Devisa itu bukan tersimpan di negara-negara luar, seperti devisa dihasilkan dari perkebunan sawit, tambang dan perdagangan.

PMI juga menjadi solusi mengurangi beban negara mengatasi angka penganguran yang begitu tinggi. Tidak sembarangan orang mau bekerja ke luar negeri, hanya orang yang punya jiwa tarung mau bekerja ke luar negeri. Itu tidak dimiliki semua orang.

Selain itu, PMI bekerja ke luar negeri juga meringankan beban pemerintah dalam pemberian bantuan sosial. PMI tidak menerima bantuan sosial di luar negeri.

Sebagai perbandingan, Filipina merupakan negara sumber pekerja migran. Pemerintahnya memberikan relaksasi pajak pada barang kiriman pekerja migran Filipina sebesar 2.800 dollar AS per tahun.

Dengan kembalinya ke Permendag 25 Tahun 2022, PMI hanya diberi senilai 1.500 dollar AS atau setara Rp 24,3 juta per tahun (asumsi kurs Rp 16.200 per dollar AS).

Pemerintah kedepan sebaiknya membuat aturan khusus tentang barang PMI. Ada kategori barang PMI, yaitu barang bawaan, barang kiriman, dan barang pindahan selesai bekerja. Kemudahan dan relaksasi pajak harus diatur berbeda setiap kategori barang PMI tersebut.

Menyangkut tentang nilai barang yang diberikan relaksasi pajak perlu duduk bersama untuk membahasnya agar tidak ada kekakuan dan kedangkalan cara memandang barang PMI.

Ketika sudah didapat nilai maksimal barang PMI yang direlaksasi, pemerintah tidak perlu memberlakukan pelarangan dan pembatasan barang (lartas) dan mencurigai barang kiriman PMI lagi.

Dengan dibuatnya peraturan khusus ini, barang-barang kiriman PMI cepat terkirim ke keluarga dan tidak mengalami kedaluwarsa.

Ditunggu gebrakan presiden membuat aturan baru ketentuan barang PMI yang bijaksana di akhir jabatan Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com