Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aznil Tan
Direktur Eksekutif Migrant Watch

Direktur Eksekutif Migrant Watch

Mempermudah Kiriman Barang Pekerja Migran

Kompas.com - 17/04/2024, 16:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Keterangan pihak Bea Cukai Tanjung Emas saat itu, barang-barang kiriman PMI tersebut belum bisa dikeluarkan dari pabean setelah pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sejak 17 Oktober 2023.

PMK 96/2023 tersebut dibuat berdasarkan Permendag 31/2023 yang terbit 26 September 2023.

Menurut PMK 96/2023, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal FOB (free on board) 3 dollar AS dalam setiap pengiriman.

Sedangkan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga pembina sektor.

Dalam aturan tersebut juga ditentukan bahwa barang kiriman PMI harus dalam keadaan baru. Sementara rata-rata barang kiriman PMI dalam kondisi tidak baru.

Selain itu, PMK 96/2023 diatur mekanisme terhadap barang kiriman PMI melalui jasa Ekspedisi atau PJT wajib menyampaikan Dokumen Consignment Note ke Bea Cukai agar bisa dilakukan Pemeriksaan Pabean.

Kemudian pada 11 Desember 2023, terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 berdasarkan Permendag No. 36 Tahun 2023.

Pembebasan bea masuk untuk barang kiriman PMI berlaku untuk barang-barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan.

Sementara itu, aturan larangan atau pembatasan (lartas) akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam sektor tersebut.

Jika terdapat kelebihan FOB barang kiriman sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen PPN, PPNBM, dan PPh sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.

Untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mereka diperbolehkan melakukan pengiriman barang maksimal 3 kali dalam 1 tahun.

Sedangkan, untuk pekerja yang tidak terdaftar pada BP2MI, pengiriman barang hanya diperbolehkan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Pembebasan bea masuk juga akan diberikan untuk barang-barang bawaan penumpang seperti barang bawaan wisatawan (HKT) dan barang pindahan.

Ada kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran, di mana mereka diperbolehkan membawa maksimal 2 unit HKT untuk setiap kedatangan dalam satu tahun, dengan pembebasan bea masuk.

Sedangkan untuk barang pindahan akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Kebijakan baru ini diklaim oleh pemerintah untuk mempermudah pengeluaran barang kiriman PMI dan membebaskan pajak. Namun, faktanya barang kiriman PMI masih terus menggunung di TPS.

Meskipun ada penambahan nilai, namun aturan ini terlalu jelimet. Pembatasan jumlah barang menimbulkan masalah di lapangan. Barang-barang mesti dibongkar jika melebihi ketentuan. Dampaknya terjadi penumpukan barang, seperti dialami sekarang pada kiriman barang PMI.

Bagi barang kiriman PMI yang melebihi batasan jumlah barang akan dikembalikan ke negara tempat PMI bekerja atau dimusnahkan. Hal ini pasti merugikan PMI.

Kritik Permendag 3/2023 kemudian bermunculan. Bukan saja dari kalangan PMI, protes juga muncul dari kalangan pengusaha dan orang yang bepergian ke luar negeri. Permendag 36/2023 akhirnya dicabut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com