Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Kompas.com - 19/04/2024, 06:46 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, belakangan modus penipuan dengan meniru entitas keuangan legal yang sudah ada sebelumnya marak terjadi.

"Pada awal 2024, Satgas PASTI menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation)," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Miliarder Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati dalam Kasus Penipuan

Ia menambahkan, Satgas Pasti menemukan lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram," imbuh dia.

Selain itu, pada periode Januari sampai dengan Februari 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Adapun, pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Baca juga: Penipuan Online Jelang Lebaran Meningkat, BRI Minta Masyarakat Waspada Modus Social Engineering

Hudiyanto mengatakan, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Adapun, pada periode Februari sampai Maret 2024, Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Kemudian, 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal dengan potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Ilustrasi pinjaman online, fintech peer to peer lending.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi pinjaman online, fintech peer to peer lending.
"Sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," imbuh dia.

Baca juga: Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Ia mengingatkan agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi.

"Hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," terang dia.

Ia meminta masyarakat selalu memastikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L). Legal artinya memastikan, produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Sementara, logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Adapun, masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com