Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Pinpri

Kompas.com - 13/02/2024, 16:29 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI melaporkan, pihaknya melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan aplikasi 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Februari 2024

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

"Sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (13/2/2024).

Hudiyanto menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Masyarakat pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Baca juga: Kala Petinggi OJK Ditelepon Debt Collector Pinjol...

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus penipuan lainnya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Hudiyanto juga meminta masyarakat memperhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis (2L).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com