JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tidak memercayai adanya narasi terkait program bantuan OJK yang disebut akan membantu melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Narasi yang sama juga menyatakan, proses pelunasan utang pinjol dapat dilakukan dengan mengajukan beberapa dokumen persyarakan.
"Faktanya informasi ini HOAX ya," tulis akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Pinjol 360Kredi Tunjuk Mantan Bos AFPI Kuseryansyah jadi Dirut
OJK juga meminta masyarakat untuk memastikan kebenaran suatu kabar melalui kontak OJK di 157.
Sebelumnya, tersebar artikel yang menunjukkan soal bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol di Facebook.
"Assalamualaikum. Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan...Silahkan dicoba," tulis salah satu pengguna Facebook, pada Jumat (19/1/2024).
OJK membantah soal bantuan bagi masyarakat untuk melunasi jeratan pinjol. Artikel yang beredar juga menyebutkan sejumlah dokumen sebagai syarat menerima bantuan.
Baca juga: Kasus Kredit Macet, OJK Sebut Pinjol iGrow Masih Lakukan Penagihan
Nyatanya, semua hal tersebut telah diklarifiasi dan bukan merupakan kabar yang benar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi justru mengimbau masyarakat terutama yang meminjam melalui fintech lending untuk segera melunasi utangnya.
"Jadi anak-anak muda itu aware, jangan main utang online, abis itu ganti nomor, dan (dipikir) tidak bisa ditagih. Enggak gitu, karena kalau dia pakai KTP semuanya itu akan masuk ke SLIK, termasuk paylater,” ungkap wanita yang karib disapa Kiki itu.
Baca juga: Kasus Gagal Bayar Pinjol TaniFund, OJK Dalami Dugaan Fraud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.