Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas hingga Terungkap Dugaan Korupsi

Kompas.com - 19/01/2024, 16:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kasus saling gugat antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melawan konglomerat asal Surabaya bernama Budi Said kini memasuki babak baru.

Dari awalnya kasus perdata, kini menjadi kasus pidana korupsi lantaran Antam adalah anak perusahaan BUMN PT Inalum (Persero) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Budi Said yang awalnya di atas angin karena memenangkan gugatan 1,1 ton emas batangan melawan Antam dari mulai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), kini malah jadi tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang berbeda.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Baca juga: Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat jual beli emas Budi Said bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD. Padahal, Antam tidak pernah merilis potongan harga sebagaimana yang diklaim pengusaha properti itu.

Kronologi lengkap

Budi Said membeli emas (Maret 2018)

Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada Maret 2018.

Kala itu, Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam. Sehingga harga yang ditawarkan marketing Antam, Eksi Anggraeni, ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam di situsnya.

Kemudian disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni. Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke rekening Antam secara bertahap sesuai nominal potongan harga.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Baca juga: Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.

Budi Said gugat Antam di PN Surabaya (Februari 2020)

Karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020.

Mengutip laman Direktori Putusan Pengadilan Mahkamah Agung, gugatan Budi Said itu tercatat dalam gugatan Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby.

Hakimnya diketuai Martin Ginting dengan hakim anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Dwi Winarko. Hakim memutuskan memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas sesuai dengan Putusan PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com