Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas hingga Terungkap Dugaan Korupsi

Kompas.com - 19/01/2024, 16:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kasus saling gugat antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melawan konglomerat asal Surabaya bernama Budi Said kini memasuki babak baru.

Dari awalnya kasus perdata, kini menjadi kasus pidana korupsi lantaran Antam adalah anak perusahaan BUMN PT Inalum (Persero) sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Budi Said yang awalnya di atas angin karena memenangkan gugatan 1,1 ton emas batangan melawan Antam dari mulai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), kini malah jadi tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang berbeda.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Baca juga: Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat jual beli emas Budi Said bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD. Padahal, Antam tidak pernah merilis potongan harga sebagaimana yang diklaim pengusaha properti itu.

Kronologi lengkap

Budi Said membeli emas (Maret 2018)

Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada Maret 2018.

Kala itu, Budi Said memang diiming-imingi harga diskon emas Antam. Sehingga harga yang ditawarkan marketing Antam, Eksi Anggraeni, ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam di situsnya.

Kemudian disepakati pembelian emas batangan sebanyak 7.071 kilogram antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni. Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke rekening Antam secara bertahap sesuai nominal potongan harga.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Baca juga: Babak Belur di Kasus Perdata, Antam Balas Budi Said lewat Pidana

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Antam menyatakan penjualan emas batangan sudah sesuai dengan prosedur.

Budi Said gugat Antam di PN Surabaya (Februari 2020)

Karena merasa ditipu oknum marketing Antam, Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Februari 2020.

Mengutip laman Direktori Putusan Pengadilan Mahkamah Agung, gugatan Budi Said itu tercatat dalam gugatan Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby.

Hakimnya diketuai Martin Ginting dengan hakim anggota Johanis Hehamony, Br Hakim Anggota Dwi Winarko. Hakim memutuskan memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas sesuai dengan Putusan PN Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby.

Antam melawan di PT Surabaya (Juni 2021)

Masih menurut laman Direktori Putusan di laman MA, Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 8 Juni 2021 yang tercatat dalam gugatan Nomor 416/PDT/2021/PT SBY.

Baca juga: Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal

Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.

Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan BUMN.

Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.

“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Harry dilansir dari Antara.

Baca juga: Antam Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Ia menjelaskan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Hakim PT Surabaya yang diketuai Siswandriyono dan anggota Permadi Widhiyatno serta Brmutarto mengabulkan gugatan Antam dalam Putusan PT Surabaya Nomor
416/PDT/2021/PT SBY.

Budi Said ajukan Kasasi ke MA (Juni 2022)

Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA pada bulan yang sama saat ia kalah di PT Surabaya yakni Juni 2022 dengan gugatan bernomor 1666 K/Pdt/2022.

Hasilnya, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.

Baca juga: Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan

Hakim yang mengetuai sidang Kasasi MA itu adalah Maria Anna Samiyati dengan hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Antam melawan dengan PK (September 2023)

Kasus hukum pun berlanjut. Antam belum menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun putusan PK kembali memenangkan Budi Said.

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat putusan PK dibacakan yakni Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Budi Said ajukan PKPU (Desember 2023)

Setelah memenangkan sengketa di tingkat kasasi MA, Budi Said juga melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Antam karena perusahaan itu belum juga mengirim kekurangan emas setelah putusan pengadilan menjadi incracht.

Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

Antam sendiri menolak PKPU yang diajukan Budi Said. Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pihaknya tegas menolak PKPU dengan nilai tagihan Rp 1,19 triliun atau setara 1.136 kilogram emas.

Antam gugat Budi Said dan eks karyawan (Januari 2024)

Kalah di pengadilan Surabaya hingga tingkat PK Mahkamah Agung, Antam belum mau melempar handuk. Perusahaan yang kini statusnya jadi anak BUMN ini menggugat Budi Said dan mantan pegawainya di Pengadilan Jakarta, baik secara perdata maupun pidana.

Sebanyak 5 pihak yang digugat Antam yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum mengalami kerugian sangat besar.

Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Selain di Jakarta, langkah hukum juga dilakukan Antam di PN Surabaya, di mana Antam pernah kalah melawan Budi Said.

Bukan gugatan perdata, melainkan gugatan pidana. Gugatan itu tercantum dalam Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.

Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

"Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam. Sehingga Budi Said diduga melakukan Tindakan gratifikasi," kata Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor.

Versi Kejagung

Sementara itu menurut versi Kejagung, Budi Said bersama sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan lembaganya menaruh curiga dalam pembelian emas Antam oleh Budi Said selama perseteruan di pengadilan.

Menurut Kuntadi, ada dugaan pemufakatan jahat jual beli emas bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD. Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga November 2018, Budi membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan Antam.

Baca juga: MA Putuskan Antam Bayar Budi Said Rp 817 Miliar atau 1 Ton Emas Batangan

Saat itu, Budi membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari Antam. Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon.

Guna menutupi transaksinya tersebut, para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.

"Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," ujar Kuntadi.

Tak menunggu lama, Budi Said pun langsung ditahan dengan status sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Budi disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said soal Pembelian Emas 7 Ton

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com