Masih menurut laman Direktori Putusan di laman MA, Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 8 Juni 2021 yang tercatat dalam gugatan Nomor 416/PDT/2021/PT SBY.
Baca juga: Soal Gugatan PKPU Budi Said ke Antam, Faisal Basri: Tidak Masuk Akal
Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.
Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.
Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan BUMN.
Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.
“Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Harry dilansir dari Antara.
Baca juga: Antam Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Menurut Harry, Antam pun telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh pihak Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Ia menjelaskan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Hakim PT Surabaya yang diketuai Siswandriyono dan anggota Permadi Widhiyatno serta Brmutarto mengabulkan gugatan Antam dalam Putusan PT Surabaya Nomor
416/PDT/2021/PT SBY.
Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA pada bulan yang sama saat ia kalah di PT Surabaya yakni Juni 2022 dengan gugatan bernomor 1666 K/Pdt/2022.
Hasilnya, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 29 Juni 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.
"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.
Baca juga: Antam Belum Menyerah, Lawan Balik Budi Said dan Gugat ke Pengadilan
Hakim yang mengetuai sidang Kasasi MA itu adalah Maria Anna Samiyati dengan hakim anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
Kasus hukum pun berlanjut. Antam belum menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun putusan PK kembali memenangkan Budi Said.