Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas hingga Terungkap Dugaan Korupsi

Kompas.com - 19/01/2024, 16:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat putusan PK dibacakan yakni Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Budi Said ajukan PKPU (Desember 2023)

Setelah memenangkan sengketa di tingkat kasasi MA, Budi Said juga melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Antam karena perusahaan itu belum juga mengirim kekurangan emas setelah putusan pengadilan menjadi incracht.

Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

Antam sendiri menolak PKPU yang diajukan Budi Said. Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pihaknya tegas menolak PKPU dengan nilai tagihan Rp 1,19 triliun atau setara 1.136 kilogram emas.

Antam gugat Budi Said dan eks karyawan (Januari 2024)

Kalah di pengadilan Surabaya hingga tingkat PK Mahkamah Agung, Antam belum mau melempar handuk. Perusahaan yang kini statusnya jadi anak BUMN ini menggugat Budi Said dan mantan pegawainya di Pengadilan Jakarta, baik secara perdata maupun pidana.

Sebanyak 5 pihak yang digugat Antam yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

Eksi Anggraeni, Endang Kumoro tergugat, Misdianto tergugat, dan Ahmad Purwanto, kesemuanya merupakan bekas karyawan Antam yang membuat perusahaan milik BUMN Inalum mengalami kerugian sangat besar.

Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Selain di Jakarta, langkah hukum juga dilakukan Antam di PN Surabaya, di mana Antam pernah kalah melawan Budi Said.

Bukan gugatan perdata, melainkan gugatan pidana. Gugatan itu tercantum dalam Perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.

Baca juga: Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

"Pada persidangan TIndak Pidana Korupsi ini ditemukan fakta baru bahwa Eksi Anggraini mengakui diperintahkan oleh Budi Said untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam. Sehingga Budi Said diduga melakukan Tindakan gratifikasi," kata Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor.

Versi Kejagung

Sementara itu menurut versi Kejagung, Budi Said bersama sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus pemufakatan jahat yang merugikan perusahaan pelat merah tersebut.

Kejagung menduga, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai Antam merekayasa transaksi jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga di bawah harga resmi dengan dalih seolah ada harga diskon dari pembelian emas batangan dalam jumlah besar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan lembaganya menaruh curiga dalam pembelian emas Antam oleh Budi Said selama perseteruan di pengadilan.

Menurut Kuntadi, ada dugaan pemufakatan jahat jual beli emas bersama empat pegawai Antam, yakni EA, AP, EK, dan MD. Kuntadi mengatakan, pada Maret hingga November 2018, Budi membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan Antam.

Baca juga: MA Putuskan Antam Bayar Budi Said Rp 817 Miliar atau 1 Ton Emas Batangan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com