Meskipun setiap tahun terdapat BPR mengalami kebangkrutan, Purbaya menilai sebenarnya ruang tumbuh BPR masih sangat besar.
Pasalnya saat ini masih banyak masyarakat atau pelaku usaha mikro yang terjerat oleh jebakan dari rentenir. Menurut dia, seharusnya segmen tersebut bisa digarap oleh BPR.
"Kita lihat rentenir masih menguasai ekonomi Indonesia, masih banyak sekali. Artinya selama itu ada, maka BPR masih akan dibutuhkan," ucap dia.
Berikut ini adalah daftar 12 BPR yang izinnya telah dicabut oleh OJK sepanjang 2024.
Baca juga: BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini
Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma dicabut berdasakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.
Pencabutan izin usaha BPRS Mojo Artho dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
BPRS Mojo Artho beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK