Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Sebut Industri Tekstil Khawatir Serbuan Barang Impor, Ini Sebabnya

Kompas.com - 27/05/2024, 14:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku mendapatkan keluhan dari para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkait relaksasi aturan impor.

Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan relaksasi impor dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Tentang Kebijakan Persyaratan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, para pelaku industri tekstil dan pakaian jadi menyatakan kekhawatiran dengan adanya relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Baca juga: Aturan Impor Direvisi, Dunia Usaha: Terima Kasih Pemerintah...

"Sebagai pembina industri, Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya. Kekhawatiran pelaku industri TPT timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi," kata Adie dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).

Adie mengatakan, performa industri TPT saat ini berada pada level ekspansi dan menunjukkan pertumbuhan positif.

Ia mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64 persen (yoy) pada triwulan I – 2024.

Sementara itu, pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume yaitu sebesar 7,34 persen (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08 persen (yoy) untuk pakaian jadi.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi, serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki, seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, serta momen Lebaran.

"Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir dalam waktu dekat pasar lok akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.

"Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan,” kata Nandi.

Nandi mengatakan, hal tersebut dapat menyebabkan banyak IKM kembali melemah dan akan terjadi penutupan produksi.

"Kami berharap pemerintah kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui pertek maupun aturan lain," ujarnya.

Senada dengan Nandi, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, pengendalian impor tidak akan efektif lantaran semuanya sudah direlaksasi.

“Kami awalnya menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan melakukan pengendalian impor melalui Permendag No. 36/2023. Permendag tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau mengurus izin Persetujuan Impor,” kata Redma.

Ia berpendapat, dari 26.000 kontainer yang diberitakan tertahan, 85 persen di antaranya adalah barang jadi milik importir pedagang dan hanya 15 persen untuk kepentingan industri manufaktur.

Lebih lanjut, Redma mengatakan, industri hanya bisa tumbuh kuat, jika memiliki visi integrasi industri dalam hal ini hilirisasi dan penguatan hulu.

Namun, ia menilai visi pengembangan dan integrasi industri tersebut tidak didukung oleh Kementerian lain sehingga dapat berakibat pada terjadinya deindustrialisasi dengan industri sebagai korbannya.

"Ketiadaan aturan yang merupakan alat pengendalian impor dapat berpengaruh pada iklim investasi dan perkembangan industri tekstil dalam negeri, yang juga berdampak pada tingkat penyerapan tenaga kerja," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor.

Direktur Jenderal Perdagngan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, dalam Permendag 8 ini ada 7 komoditas yang dibebaskan syaratnya dari larangan terbatas atau lartas sehingga tidak membutuhkan persetujuan teknis atau pertek dari kementerian dan lembaga terkait.

“Melalui Permendag ini tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis atau pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup. Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Baca juga: Asosiasi Soroti Aturan Impor yang Berubah-ubah dan Dampaknya ke Industri Dalam Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com