Namun demikian, tidak seluruh peserta bisa mendapatkan akses pembiayaan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi.
Dalam pasal 38 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut.
Baca juga: Cara Pekerja Informal Cicil Rumah Lewat Tabungan BTN Rumah Tapera
Bagi para peserta yang tidak memenuh kriteria tersebut, maka manfaat yang diterima berupa pengembalian dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir.
Berdasarkan pasal 23 PP Nomor 25 Tahun 2020, kepesertaan Tapera berakhir karena hal-hal berikut.
Baca juga: BP Tapera-BTN Permudah Ojol, Tukang Cukur, hingga Honorer Cicil Rumah
Ketentuan mengenai pengembalian dana yang disetorkan oleh para peserta Tapera pun disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Ia mengatakan, Tapera adalah dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.