Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Iuran Tapera yang Akan Dipotong dari Gaji Pekerja?

Kompas.com - 28/05/2024, 15:25 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memungut iuran wajib terhadap pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pungutan iuran Tapera itu akan diambil dari gaji yang diterima oleh pekerja di Tanah Air.

Ketentuan mengenai iuran Tapera itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pelengkapnya.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebutkan, peserta Tapera yang merupakan pekerja dan pekerja mandiri, dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima.

Baca juga: Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Ilustrasi membeli rumah.SHUTTERSTOCK/TRAVELPIXS Ilustrasi membeli rumah.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri," demikian bunyi ayat 1 pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan ini menjadi ramai dibicarakan masyarakat, sebab sejumlah orang mengaku masih bingung untuk apa iuran Tapera diwajibkan kepada pekerja.

Sebenarnya, apa itu Tapera?

Berdasarkan pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Adapun Tapera dibentuk dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi para peserta.

Dengan demikian, salah satu manfaat Tapera ialah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam bentuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah bagi para peserta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com