Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Asuransi Jiwa Cetak Premi Rp 46 Triliun, Produk Tradisional Dominan

Kompas.com - 29/05/2024, 21:48 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan, produk asuransi tradisional masih mendominasi pendapatan premi industri asuransi jiwa.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, secara total pendapatan premi industri asuransi jiwa tercatat senilai Rp 46,00 triliun sampai kuartal I-2024.

Jumlah ini tumbuh 0,9 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 45,6 triliun.

Baca juga: Dampak Aturan Iuran Tapera bagi Industi Asuransi Jiwa Indonesia

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon usai Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Q1 2024, Rabu (29/5/2024). KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon usai Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Q1 2024, Rabu (29/5/2024).

"Kalau ditinjau berdasarkan produk, tren kenaikan pendapatan premi di produk asuransi jiwa tradisional masih terus berlanjut," kata dia dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Q1 2024, Rabu (29/5/2024).

Ia menjabarkan, pendapatan premi produk asuransi tradisional tercatat senilai Rp 26,77 triliun. Jumlah itu tumbuh 18,4 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 22,62 triliun.

Di sisi lain, pendapatan premi produk asuransi unitlink tercatat senilai Rp 19,22 triliun. Angka ini turun 16,4 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sma tahun lalu senilai Rp 22,98 triliun.

"Masih ada ketertarikan masyarakat atas produk PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi) ini, meskipun secara pendapatan premi ini mengalami kontraksi," imbuh dia.

Baca juga: Tahun Ini, OJK Sebut Kinerja Asuransi Jiwa Masih Tertekan

Budi yakin, penyempurnaan produk unit link yang dilakukan perusahaan asuransi jiwa akan meningkatkan minat masyarakat akan produk tersebut, khususnya nasabah yang membutuhkan fitur investasi.

Lebih lanjut, ia bilang, produk unitlink masih laku setelah adanya pengetatan aturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia akan produk unitlink memang nyata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com