Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Dipotong Tiap Bulan, Apa Manfaat yang Didapat Peserta Tapera?

Kompas.com - 30/05/2024, 11:09 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.

Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Sebagai gambaran, bila seorang pekerja mendapatkan penghasilan gaji setara upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.

Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Baca juga: Kapan Tabungan Tapera Bisa Dicairkan?

Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja. Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.

Manfaat Tapera

Untuk diketahui saja, pengelolan dana Tapera dilakukan Badan Pengelola (BP) Tapera. Badan ini menetapkan alokasi dana pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan untuk memastikan manfaat program Tapera dapat dirasakan semua peserta.

Untuk pemupukan dana, BP Tapera bermitra dengan manajer investasi, bank kustodian, bank, dan perusahaan pembiayaan yang secara rutin melaporkan pengelolaan dana kepada BP Tapera.

Mengutip laman resmi BP Tapera, setidaknya ada tiga manfaat yang bisa didapatkan karyawan yang menjadi peserta Tapera, di antaranya:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, khusus rumah pertama. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Kredit Bangun Rumah (KBR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi). Syaratnya telah menjadi Peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga: Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta Sebulan

Mengutip Harian Kompas, selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com