Sebelumnya diberitakan Kompas.com seorang PNS bernama Tama (bukan nama sebenarnya) mengaku masih bingung dengan mekanisme pungutan iuran Tapera, meskipun gajinya selama sekitar 5 tahun sudah dipotong iuran wajib itu.
"Asli saya bingung banget cara ngitung (iuran Tapera) gimana," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Tolak Iuran Tapera, Serikat Buruh Pastikan Bakal Gelar Demo
Tama pun memperlihatkan informasi tabungan kepesertaan Tapera miliknya.
Data informasi tabungan yang ditunjukan pegawai salah satu kementerian pusat itu memperlihatkan, saldo tabungannya selama 5 tahun hanya mencapai sebesar Rp 147.728.
Padahal, ia bilang, dengan jabatannya selama 5 tahun terakhir, ia menerima gaji pokok sekitar Rp 2 juta setiap bulannya.
"Misal 3 persen gaji Rp 2 juta deh, itu per bulan berarti Rp 60.000 kali 12 buat setahun Rp 720.000, terus kali 5 tahun Rp 3,6 juta, lah ini kenapa cuma segitu," tuturnya.
Baca juga: Apindo: Tapera Mestinya Bersifat Sukarela
"Kan PNS enggak pernah dikasih slip gaji, jadi saya enggak tau potong-potongannya," sambung dia.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.id, Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat 2005-2010 Zulfi Syarif Koto mengungkapkan, ia mengikuti kepesertaan Bapertarum PNS sejak 1993.
Saat itu, gajinya sebagai golongan III PNS dipotong untuk simpanan Bapertarum sekitar Rp 7.000 per bulan. Besaran potongan gaji PNS untuk tabungan perumahan itu bervariasi menurut golongan.
Saat masuk kepesertaan Bapertarum PNS, Zulfi dan keluarga sudah memiliki rumah di Ciputat, Tangerang. Dengan demikian, ia tidak mengambil manfaat tabungan perumahan untuk bantuan pembelian rumah.