Dana simpanan itu juga tidak ia gunakan untuk membangun ataupun merenovasi rumah.
Baru pada saat pensiun di tahun 2010, setelah 17 tahun menjadi peserta Bapertarum PNS, Zulfi menerima pengembalian dana pokok dan hasil pemupukan dana. Nilai yang diterimanya tidak sampai Rp 3 juta.
"Kalau saya berpikir bisnis, (pengembalian) dana itu tentu tidak sepadan. Tetapi, saya tahu bahwa fungsi Bapertarum PNS sejak awal adalah gotong royong untuk membantu PNS yang belum mampu memiliki rumah,” kata Zulfi, Kamis (30/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.