Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Keluhkan Nilai Tabungan Tapera yang Kecil, Ini Jawaban Pemerintah

Kompas.com - 31/05/2024, 19:06 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) menceritakan pengalamannya menjadi peserta Tabungan Perumahan (Taperum) PNS, yang kini telah berubah menjadi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu keluhan yang disampaikan oleh sejumlah PNS ialah nilai tabungan dari program Tapera yang "minim".

Menanggapi keluhan itu, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, nilai tabungan peserta PNS yang minim disebabkan oleh iuran yang kecil pada saat program masih bernama Taperum.

Baca juga: Simak, Ilustrasi Cicilan Rumah Peserta Iuran Tapera

Ilustrasi tabungan, menabung.SHUTTERSTOCK/ELLE AON Ilustrasi tabungan, menabung.

"Karena iurannya kecil, waktu itu berapa ya Rp 10.000 per bulannya," kata dia, ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Ketentuan mengenai besaran iuran peserta Taperum memang berbeda dengan ketentuan besaran iuran peserta Tapera.

Adapun ketentuan mengenai besaran iuran peserta Taperum diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Di Pasal 3 Keppres itu diatur, besaran iuran disesuaikan dengan golongan PNS, mulai dari golongan I Rp 3.000 per bulan, golongan II Rp 5.000 per bulan, golongan III Rp 7.000 per bulan, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.

Baca juga: Apa Saja Manfaat yang Bakal Diterima Penabung Royal Program Tapera?

Ketentuan pungutan itu baru disesuaikan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Lewat ketentuan itu, peserta dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen, di mana 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja, dan sisanya ditanggung oleh pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com