Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil jika Pekerja "Resign" atau Kena PHK

Kompas.com - 01/06/2024, 06:27 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, dana tabungan pekerja yang mengikuti program Tapera dapat diambil apabila pekerja mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dengan demikian, peserta tidak perlu menunggu hingga pensiun untuk mendapat manfaat pengembangan dana iuran yang ditawarkan Tapera.

"Resign bisa, berhenti, diberhentikan, diputus, di-PHK semua akan kita kembalikan," kata dia saat ditemui di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Meskipun demikian, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta yang mengundurkan diri atau resign tidak bisa serta-merta mendapatkan kembali dana tabungan Tapera.

Sebab, berdasarkan ketentuan tersebut, pengembalian dana tabungan baru akan dilakukan setelah peserta dinyatakan telah berakhir kepesertaannya.

Sementara mengacu kepada Pasal 23 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja yang resign atau terkena PHK baru bisa dikategorikan kepesertaannya berakhir, jika peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Adapun kriteria utama pekerja dikategorikan sebagai peserta dari Tapera ialah mendapatkan penghasilan di atas upah minimum regional (UMR).

Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan berlaku, pekerja baru bisa dikatakan tidak lagi menjadi peserta Tapera jika tidak mendapatkan penghasilan atau penghasilannya lebih rendah dari UMR selama lima tahun berturut-turut.

Sebagai informasi, selain mengundurkan diri atau resign, dana Tapera dapat diambil jika pekerja telah pensiun, pekerja mandiri memasuki usia 58 tahun, atau peserta meninggal dunia.

Adapun pengembalian dana simpanan dan hasil pemupukannya, paling lambat tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.

Dana simpanan dan hasil pemupukan yang diterima peserta dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.

Terkait perhitungannya, pengembalian simpanan dan hasil pemupukan yang dikembalikan berupa jumlah unit penyertaan yang dimiliki dikalikan nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Baca juga: Karyawan Sudah Punya Rumah Wajib Ikut Tapera, BP Tapera: Konsepnya Gotong Royong

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI

Spend Smart
Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Cara Ajukan Laporan Gagal Setor Tunai di ATM via BRImo

Spend Smart
Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Blibli Hadirkan Promo Belanja di Bliblimart, Ada Cashback Rp 100.000

Spend Smart
Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Emiten Travel Haji dan Umrah HAJJ Raup Pendapatan Rp 318,19 Miliar pada 2023

Whats New
Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Pendataan QR Code untuk Beli Pertalite Capai 100 Persen di 3 Provinsi

Whats New
Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Indeks Kepercayaan Industri RI Stagnan pada Juni 2024, Imbas Ketidakpastian Ekonomi Global

Whats New
Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Bank Mandiri Sediakan Solusi Keuangan untuk Pengembang Sistem Manajemen Apotek

Whats New
Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Pemerintah Dorong Investasi Berkelanjutan di Pulau-pulau Kecil

Rilis
Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Jumlah Investor Kripto Meningkat, Edukasi Perlu Terus Dilakukan

Earn Smart
Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari 'Serangan' Impor

Sektor Perindustrian Jadi Motor Ekonomi RI yang Harus Dijaga dari "Serangan" Impor

Whats New
Cara Top Up LinkAja Lewat ATM, M-Banking, dan I-Banking BTN

Cara Top Up LinkAja Lewat ATM, M-Banking, dan I-Banking BTN

Work Smart
Bank DKI Dukung Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan Transjakarta

Bank DKI Dukung Pembiayaan Transportasi Ramah Lingkungan Transjakarta

Whats New
Jadi Tuan Rumah IFRC 2024, Kontraktor Tambang PT Putra Perkasa Dorong Industri Pertambangan RI Peduli Keselamatan Kerja

Jadi Tuan Rumah IFRC 2024, Kontraktor Tambang PT Putra Perkasa Dorong Industri Pertambangan RI Peduli Keselamatan Kerja

Whats New
Cara Top Up GoPay Lewat BRImo

Cara Top Up GoPay Lewat BRImo

Work Smart
Mau Ibadah Umrah? Ini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Mau Ibadah Umrah? Ini Cara Cek Biro Umrah Resmi Kemenag

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com