SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending.
"Upaya kerja sama dalam rangka digitalisasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi pengembangan industri
BPR Syariah secara umum," imbuh Dian.
Adapun, Pedoman Kerja Sama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah dengan fintech financing ini disusun bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, pelaku industri Fintech P2P Financing dan pemangku kepentingan lainnya.
Dian bilang, pedoman ini dapat menjadi pelengkap Peraturan OJK (POJK) terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci, teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam skema dan alur pembiayaan menggunakan akad syariah.
Baca juga: Izin BPR Melantai di Bursa, Asosiasi: Peluang itu Pasti Ada
Dengan demikian, harapannya dapat mempermudah pelaku industri di BPR Syariah dan fintech financing dalam implementasinya.
Pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan fintech financing, antara lain sebagai berikut.
- Pengaturan hak dan kewajiban diantara para pihak dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembiayaan
- Jenis akad yang dapat digunakan
- Langkah-langkah dan alur kerja sama pembiayaan berdasarkan akad yang digunakan
- Keharusan bagi BPR Syariah dan Fintech P2P Financing untuk memiliki SOP kerja sama, melakukan analisis pembiayaan, serta mitigasi risiko pembiayaan dan risiko lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Monitoring dan penanganan pembiayaan bermasalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.