Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

Kompas.com - 21/05/2024, 12:14 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa efek melalui POJK No.7/2024. Namun hal ini perlu memperhatikan beberapa kriteria demi menjaga kepercayaan investor pada BPR.

Dalam aturan baru ini, BPR dan BPR Syariah yang mau pelakukan penawaran efek di pasar modal perlu memenuhi modal ini yang dipatok minimal Rp 80 miliar.

Selain itu, BPR perlu memenuhi beberapa syarat administratif seperti penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir.

Baca juga: Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan baru ini tidak langsung membuat BPR berbondong-bondong menunjukkan minatnya untuk melakukan penawaran saham di bursa efek.

Di sisi lain, OJK juga masih akan menerbitkan aturan turunan dari izin melakukan initial public offering (IPO) tersebut.

Aturan-aturan yang ada diharapkan dapat menyaring mana BPR yang betul-betul siap untuk melantai di pasar saham. Pasalnya, momentum ini juga akan menjadi penentu reputasi BPR di pasar modal dan investor.

Ia sendiri tidak ingin pemberian izin BPR untuk masuk pasar saham ini justru jadi momentum yang tidak tepat karena dijalankan dengan sembarangan.

Hal itu dikhawatirkan justru dapat mempersulit BPR lain yang ingin melakukan IPO di waktu depan.

"Kami secara gradual dan bertahap akan mulai memperbolehkan BPR-BPR secara tahapan. Ini yang sedang kami perkuat sejauh ini, bagaimana persyaratan-persyaratannya," kata dia usai Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024).

Ia menambahkan, tidak semua BPR dapat melakukan IPO. Ada kriteria khusus yang perlu dipenuhi oleh BPR untuk dapat menawarkan sahamnya ke investor.

Dengan demikian, Dian berharap masyarakat secara umum tidak merasa dirugikan.

"Jangan sampai nanti harganya naik setelah itu turun dan tidak naik-naik lagi kan kacau juga nanti di pasar modal," imbuh dia.

Lebih lanjut, Dian bilang, BPR akan dibagi menjadi 3 kelompok seperti apa yang telah lebih dahulu dilakukan pada bank umum.

"Masing-masing merefleksikan permodalan dan lain sebagainya. Ini yang sedang kami kerjakan dengan lebih detail sebelum nanti bisa IPO," kata dia.

Baca juga: OJK Rilis Aturan Baru BPR, Mulai dari Aksi Melantai di Bursa hingga Konsolidasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com