Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

Kompas.com - 04/06/2024, 21:08 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perkreditan Rakyat Syariah alias BPR Syariah dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah pada Mei 2024 lalu.

Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah pada 2023, OJK juga telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK).

Baca juga: OJK Nilai Ekonomi Syariah RI Belum Optimal, Bakal Perkuat Bank dan BPR Syariah

Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.SHUTTERSTOCK/YURIY K Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.

Hal itu bertujuan untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.

Sejalan dengan amanat UU-P2SK tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah.

Ini dilakukan melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah.

Menurut dia, produk perbankan syariah yang bersifat unik dan tidak terdapat pada perbankan konvensional merupakan suatu keunggulan yang harus dimanfaatkan oleh perbankan syariah sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat.

Baca juga: OJK: Literasi Keuangan Syariah Tembus 39 Persen, tapi Inklusi 12 Persen

“Dalam menjaga karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip prudensial perlu disusun sebuah Pedoman Produk bagi Perbankan Syariah. Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif,” kata Dian dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com