Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin BPR Melantai di Bursa, Asosiasi: Peluang itu Pasti Ada

Kompas.com - 21/05/2024, 13:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 07/2024 memungkinkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk melantai di bursa efek.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Teddy Alamsyah menjelaskan, aturan ini dapat menjadi pemanis dari regulator untuk industri BPR dan BPR Syariah mengembangkan bisnisnya.

"Saya belum mendapatkan informasi terkait yang mau IPO (initial public offering), tapi next kami yakin ketika berproses, penguatan kelembagaan, permodalan, saya pikir peluang itu pasti ada," kata dia usai acara Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024).

Ia menambahkan, industri BPR menghadapi berbagai tantangan dalam mengikuti aturan untuk melakukan penawaran saham perdana ini.

Baca juga: BPR yang Mau Melantai di Bursa Wajib Penuhi Ini

Salah satu persyaratannya adalah adanya aturan modal yang dipatok Rp 80 miliar. Semula, asosiasi menawarkan usulan modal minimal untuk dapat IPO di angka Rp 50 miliar.

Teddy bilang, izin melakukan IPO ini akan menguntungkan bagi BPR yang memiliki manajemen dan tata kelola yang memadai.

"Memang menguntungkan ya kalau kita bocara IPO," imbuh dia.

Dengan menghimpun modal dari investor, BPR memiliki peluang untuk tumbuh lebih besar dan dapat bersaing di industri keuangan.

Teddy menyampaikan, secara permodalan beberapa BPR memang menunjukkan kesiapan untuk melakukan IPO.

Namun, demikian BPR juga nantinya perlu pemehaman khusus untuk mengikuti aturan yang ada di BUrsa Efek Indonesia (BEI) ketika ingin mendaftarkan sahamnya ke publik.

Izin untuk melantai di bursa efek ini memang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beleid tersebut juga memungkinkan BPR untuk memiliki ruang lingkup kegiatan usaha seperti bank umum.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, aturan baru ini tidak langsung membuat BPR berbondong-bondong menunjukkan minatnya untuk melakukan penawaran saham di bursa efek. OJK juga masih akan menerbitkan aturan turunan dari izin melakukan initial public offering (IPO) tersebut.

Aturan-aturan yang ada diharapkan dapat menyaring mana BPR yang betul-betul siap untuk melantai di pasar saham. Pasalnya, momentum ini juga akan menjadi penentu reputasi BPR di pasar modal dan investor.

Ia sendiri tidak ingin pemberian izin BPR untuk masuk pasar saham ini justru jadi momentum yang tidak tepat karena dijalankan dengan sembarangan. Hal itu dikhawatirkan justru dapat mempersulit BPR lain yang ingin melakukan IPO di waktu depan.

Ia menambahkan, tidak semua BPR dapat melakukan IPO. Ada kriteria khusus yang perlu dipenuhi oleh BPR untuk dapat menawarkan sahamnya ke investor. Dengan demikian, Dian berharap masyarakat secara umum tidak merasa dirugikan.

"Jangan sampai nanti harganya naik setelah itu turun dan tidak naik-naik lagi kan kacau juga nanti di pasar modal," imbuh dia.

Dalam POJK No.7/2024, BPR dan BPR Syariah yang mau pelakukan penawaran efek di pasar modal perlu memenuhi modal ini yang dipatok minimal Rp 80 miliar.

Selain itu, BPR perlu memenuhi beberapa syarat administratif seperti penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat dua dalam dua periode terakhir.

Baca juga: BPR Bangkrut karena Kecurangan Pengurus, Ini Upaya OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-Bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-Bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com