KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS, Senin (20/5/2024).
Ia menambahkan, Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah ini disusun
OJK bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri
perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.
Adapun, Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah ini diharapkan dapat melengkapi Peraturan OJK (POJK) terkait yang bersifat penjelasan lebih rinci dan teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam contoh sehingga memudahkan bagi pelaku industri dalam implementasinya.
Pedoman produk ini merupakan pembaharuan dan penyempurnaan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan oleh OJK di tahun 2016.
Baca juga: OJK: Literasi Keuangan Syariah Naik Signifikan, tapi Inklusi Masih Rendah
Pedoman produk pembiayaan musyarakah memuat beberapa hal sebagai berikut.
- Ketentuan pembiayaan musyarakah secara umum
- Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan musyarakah
- Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
- Mekanisme restrukturisasi dan konversi dari pembiayaan dengan akad lainnya menjadi pembiayaan dengan akad musyarakah
- Mekanisme pelunasan dipercepat
- Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
- Mekanisme pengalihan pinjaman dari lembaga keuangan konvensional serta pengalihan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pembiayaan musyarakah
- Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan musyarakah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah
Sebagai informasi, berdasarkan data statistik perbankan syariah, akad murabahah dan akad musyarakah merupakan akad yang dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah.
Baca juga: Staf Ahli Sri Mulyani Sebut Porsi Aset Keuangan Syariah RI Masih 10,81 Persen
Oleh karena itu, diperlukan suatu acuan implementasi dalam rangka memberikan kesamaan pandangan kepada pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.