Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Program Iuran Tapera Wajib Dibatalkan

Kompas.com - 06/06/2024, 16:53 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Ilustrasi membeli rumah. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi membeli rumah.
Program Tapera tetap berlaku mulai tahun 2027 untuk pegawai swasta maupun pekerja mandiri.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Tapera: Pembiayaan Rumah Tak Cukup Sekadar Iuran

"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Ia menuturkan, Tapera dijalankan setelah terjadi kekosongan iuran sejak tahun 2020.

Dahulu, kata dia, program tabungan perumahan ini bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebelum diubah menjadi Tapera yang dikelola oleh BP Tapera.

Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca juga: BP Tapera Beberkan Alasan PNS Menabung Puluhan Tahun, tapi Cairnya Kecil

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Ini sebagaimana diatur di Pasal 15 Ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada Permen (Peraturan Menteri) dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta, setelah ada Permenaker itu baru berjalan dengan baik," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com