Sementara itu, bagi pelaku usaha perdagangan kendaraan bekas, relaksasi pajak ini juga menjadi stimulus tersendiri.
Pembebasan BBNKB II diharapkan bisa membuat kendaraan bekas memiliki daya saing yang tidak kalah menarik dibanding kendaraan baru yang tetap dikenakan BBNKB.
Di sisi lain, orang pribadi yang menjalankan usaha penyewaan kendaraan juga ikut merasakan dampak positif dari penghapusan tarif progresif PKB.
Biaya pajak tahunan yang ditanggung dari kepemilikan banyak kendaraan kini menjadi lebih ringan dan berdampak positif pada laba bersih yang diperoleh.
Hal yang sama juga dapat dirasakan kolektor kendaraan. Pengenaan tarif tetap atas koleksi kendaraan, khususnya model klasik dan antik, menjadi lebih tepat dan ringan karena kendaraan tersebut pada umumnya memang bukan digunakan untuk turun ke jalan.
Keputusan pemerintah daerah merelaksasi pajak kendaraan merupakan pilihan tepat untuk menggeliatkan kepatuhan pajak dan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan yang mungkin belum terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.