Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu

Kompas.com - 11/06/2024, 15:12 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Ilustrasi bekerja dalam timDok. Shutterstock Ilustrasi bekerja dalam tim
Ketentuan pegawai Kementerian BUMN kerja 4 hari dalam seminggu

Rabin menuturkan, program CWS hari bersifat sukarela.

Dengan demikian, pegawai Kementerian BUMN yang ingin bekerja hanya dalam 4 hari selama seminggu, harus mengajukan terlebih dahulu.

Namun pengajuan bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan. Terdiri dari pegawai sudah memenuhi 40 jam kerja dalam satu minggu, terpenuhinya persyaratan disiplin dan kinerja, serta harus menyusun rencana dan output kerja selama 4 hari.

Baca juga: TikTok Shop “Come Back”, Kementerian BUMN: Utamakan Produk UMKM 

Pemenuhan ketentuan itu mengacu pada target Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan individu dan target kinerja bulanan unit kerja.

"Yang ingin dapat CWS itu harus request, minta, nanti di cek sama bos-nya, apakah mereka itu berhak mendapatkan atau tidak. Nah ini sistemnya, tata kelolanya lagi kami buat supaya nanti enggak ada yang salah," jelas Rabin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com