Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 Eks Karyawan Perum PPD Gelapkan Dana, Potensi Kerugian Rp 23,19 Miliar

Kompas.com - 12/06/2024, 10:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Berdasarkan surat kepala perwakilan BPKP DKI Jakarta, (dari hasil telaah diketahui) SPI telah menemukan perbuatan fraud terhadap 29 pimpinan/karyawan eks Perum PPD dengan dengan nilai kerugian perusahaan Rp 23,19 miliar," jelasnya.

Kendati begitu, BPKP Perwakilan DKI Jakarta tidak bisa melakukan audit tujuan tertentu atas kasus tersebut. Lantaran, sebelum penggabungan kedua perusahaan di Juni 2024, sudah mengadukan temuan kepada KPK.

Maka dari itu, penanganan kasus ini masih berada di ranah KPK. BPKP pun menyarankan sejumlah hal atas indikasi fraud ini, yakni Perum Damri perlu untuk melakukan klarifikasi terhadap 29 pimpinan/karyawan tersebut.

Baca juga: Usai Merger, Perum Damri Ambil Alih Seluruh Aset PPD Termasuk Armada

"Jadi kami sudah melakukan klarifikasi, tapi ada 10 pimpinan/karyawan yang sampai hari ini belum bisa kami klarifikasi karena menolak datang," ungkapnya.

Perum Damri juga disarankan untuk pimpinan/karyawan yang sudah diklarifikasi membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai dasar pencatatan piutang perusahaan pada karyawan tersebut.

Selain itu, disarankan untuk memonitor atau menindaklanjuti pengembalian dana ke kas perusahaan atas kejadian fraud tersebut. Serta, Tim SPI dapat didampingi BPKP dalam penanganan kasus tersebut dalam bentuk coaching clinic.

Setia menyebutkan, dari upaya yang dilakukan Perum Damri, saat ini sudah ada pengembalian dana oleh sebagian pimpinan/karyawan tersebut sebesar Rp 2,62 miliar dari total potensi kerugian Rp 23,19 miliar.

Baca juga: Resmi Bergabung, Dirut Damri Pastikan Tidak PHK Karyawan PPD

"Jadi memang ada beberapa yang punya niat baik dan mengembalikan dana tersebut," kata dia.

Penanganan kasus ini juga dihadapkan bahwa salah satu dari 29 pimpinan/karyawan tersebut, masih berproses di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Selain itu, di luar dari kasus salah satu pimpinan/karyawan tersebut, ada juga kasus yang masih berproses di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada beberapa pihak yang diindikasikan bagian dari upaya pencucian uang yang berasal dari rekening Perum PPD ke 19 perusahaan.

Kemudian pada Perum PPD juga ditemukan terdapat utang pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditarik dari pihak ketiga namun tidak disetorkan perusahaan ke negara, serta ada utang pajak penghasilan (PPh) dan utang pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan total Rp 44 miliar per Juni 2023.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com