Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Zulhas Bakal Perketat Impor Produk Keramik

Kompas.com - 21/06/2024, 15:34 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan bakal  memperketat impor keramik menyusul banyaknya produk keramik ilegal yang masuk dari China.

Dia menjelaskan, pada Kamis (20/6/2024), pihaknya telah menyita 4,57 juta unit keramik lantaran tak memenuhi standar SNI.

“Bayangkan kemarin saya di Surabaya habis menyita 4,57 juta unit keramik impor bernilai hampir Rp 80 miliar. Kita sita, mau dihancurkan karena impornya tidak memenuhi standar SNI, ini yang lagi kita ketatkan,” ujarnya saat melepas ekspor produk baja di Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Mendag Temukan Keramik Impor Ilegal dari China Senilai Rp 79,8 Miliar

Mendag, Zulkifli Hasan, di Surabaya, Kamis (20/6/2024).Kompas.com/Andhi Dwi Mendag, Zulkifli Hasan, di Surabaya, Kamis (20/6/2024).

Menurut Mendag Zulhas, masuknya impor keramik ilegal akan memukul UMKM lantaran kalah saing dari sisi harga. Produk-produk keramik China ilegal yang masuk kerap memiliki harga yang miring sehingga produk UMKM menjadi tidak laku.

Oleh karena itu Mendag Zulhas bilang, pihaknya akan mengenakan biaya cukai yang tinggi untuk setiap produk keramik impor.

“Jadi nanti dikenai pajak yang tinggi kalau masuk dari luar, dia juga harus memenuhi SNI, sehingga diharapkan tidak lagi mengganggu harga keramik di dalam negeri,” katanya.

Adapun sebelumnya, Mendag Zulhas memusnahkan jutaan keping produk keramik impor ilegal asal China senilai Rp 79,8 miliar milik PT Bintang Timur di Surabaya.

Baca juga: Produsen Keramik Asal China Nilai Kebijakan Antidumping RI Tidak Adil

Zulkifli memastikan jutaan keramik berbagai merek asal China tersebut tidak dilengkapi dokumen impor, di antaranya tidak mengantongi surat penetapan pabean (SPP) dan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN).

Selain itu tidak memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) yang dinilai akan merugikan konsumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com