Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hendar Muhamad Sidiq Akbar
Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Pajak untuk Produk Mengandung Gula dan Pemanis Buatan

Kompas.com - 25/06/2024, 16:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHUN 2045 merupakan tahun krusial bagi Indonesia. Selain satu abad merdeka, Badan Pusat Statistik (BPS) memproyeksikan bahwa pada tahun tersebut populasi Indonesia bertambah menjadi 318,96 juta jiwa dan 69,3 persen populasi tersebut berusia produktif.

Anugerah seperti ini jarang terjadi di belahan dunia manapun dan menjadikan Indonesia menjadi pangsa pasar menjanjikan.

Banyaknya populasi penduduk berusia produktif menjadikan modal bagi Indonesia untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Namun, bukan berarti dalam mewujudkan visi tersebut tanpa tantangan. Salah satu tantangan yang muncul berasal dari sektor kesehatan, terutama masalah diabetes.

Diabetes adalah penyebab kematian terbesar ketiga di Indonesia tepat di bawah stroke dan penyakit jantung dengan angka 4,1 juta kematian per tahun 2023.

Menurut data dari International Diabetes Federation (IDF) dalam publikasi IDF Diabetes Atlas tahun 2021, Indonesia menempati peringkat kelima negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia, yaitu sebanyak 19,46 juta jiwa.

Diprediksi angka tersebut akan terus bertambah menjadi 28,56 juta jiwa sampai 2045.

Tak kalah mengkhawatirkan, jumlah penduduk dengan Impaired Glucose Tolerance (IGT) atau kondisi gangguan toleransi glukosa usia 20-79 tahun 2021 adalah sebanyak 29,61 juta jiwa. Angka tersebut juga diprediksi terus bertambah menjadi 34,62 juta jiwa.

Apabila kondisi IGT tidak ditangani dengan baik, dapat meningkat menjadi diabetes yang dapat mengancam kesehatan pengidapnya.

Diet yang tidak seimbang menjadi salah satu faktor penyebabnya. Dalam National Sugar Summit Tahun 2023, dijelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir konsumsi gula di Indonesia meningkat dari 3,2 juta ton tahun 2022 menjadi 3,4 juta ton untuk 2023. Angka tersebut diproyeksikan terus mengalami kenaikan.

Sedangkan menurut data dari penelitian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan naik lebih dari 15 kali lipat dalam 20 tahun (1996-2014) dan akan terus meningkat.

Nutri-Grade pada minuman siap saji di Singapura merupakan salah satu cara untuk mengurangi konsumsi gula berlebih.

Caranya dengan pemberian label nilai berupa huruf pada setiap produk minuman tersebut, dengan nilai A untuk produk minuman yang memiliki kandungan gula dan lemak paling rendah sampai nilai D untuk produk minuman yang paling tidak sehat.

Cara lainnya apabila diperlukan dalam menangani masalah ini adalah dengan pengenaan pajak dan cukai atas produk yang mengandung gula dan pemanis buatan lainnya (PMGPBL).

Selain itu, pemberian insentif terkait impor bahan baku pembuatan produk pemanis alami dan buatan atau insentif biaya penelitian dan pengembangan produk pemanis alami dan buatan yang lebih sehat.

Di Indonesia, pengenaan pajak dan cukai atas PMGPBL baru akan dikenakan terhadap minuman berpemanis gula saja atau sugar sweetened bevereges (SSBs) karena masih sebatas wacana.

Padahal apabila diterapkan, pengenaan pajak dan cukai atas PMGPBL berpotensi mengurangi jumlah penderita diabetes di masa mendatang.

Menurut data dari IDF, jumlah yang dikeluarkan untuk penanganan diabetes pada 2021 sebesar Rp 21,17 triliun dan diprediksi akan meningkat menjadi sebesar Rp 28,23 triliun pada 2045.

Mekanisme paling masuk akal untuk mengenakan pajak atas PMGPBL tersebut adalah melalui pajak tidak langsung berupa PPN. Dengan pengenaan PPN diharapkan dapat meringankan pelaku usaha PMGPBL.

Selain dengan mekanisme pemungutan pajak, atas produk PMGPBL dapat dikenakan cukai, di mana pungutan cukai dikenakan terhadap PMGPBL dengan kandungan gula dan pemanis lain yang melebihi ambang batas wajar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pajak dan cukai atas PMGPBL bermanfaat untuk menutup biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari pengeluaran di sektor kesehatan yang berhubungan dengan penanganan diabetes.

Pajak dan cukai tersebut juga bermanfaat dalam membiayai upaya tindakan preventif konsumsi PMGPBL berlebih, seperti kampanye pengurangan konsumsi gula, edukasi masyarakat terhadap dampak buruk konsumsi PMGPBL berlebih, dan lain sebagainya.

Selain pengenaan pajak dan cukai atas PMGPBL, pemberian insentif terkait impor bahan baku pembuatan produk pemanis alami maupun buatan juga biaya penelitian dan pengembangan produk pemanis alami dan buatan yang lebih menyehatkan perlu diperhatikan dalam rangka memberikan keadilan kepada pelaku usaha PMGPBL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com