Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?

Kompas.com - 27/06/2024, 08:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin tujuh jenis alat bantu kesehatan yang bisa diklaim oleh peserta.

BPJS Kesehatan membantu pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam Permenkes tersebut, terdapat sejumlah ketentuan dari setiap alat bantu kesehatan yang dijamin.

Lantas, apa saja alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Apa Bedanya?

Alat bantu kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan

Dikutip dari Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antar lain kacamata, alat bantu dengar, protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collarneck, dan kruk.

1. Kacamata

Penjaminan alat kesehatan berupa kacamata diberikan dengan besaran yang disesuaikan kelas peserta sebagai berikut:

  • PBI atau kelas 3 sebesar Rp 165.000
  • Kelas 2 sebesar Rp 220.000
  • Kelas 3 sebesar Rp 330.000.

Sementara itu, ketentuan pemberian kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Diberikan paling cepat 2 tahun sekali
  • Indikasi medis minimal untuk sferis (rabun jauh) 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

2. Alat bantu dengar

BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat bantu dengar maksimal Rp 1,1 juta untuk setiap peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama
  • Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

3. Protesa alat gerak

BPJS Kesehatan menjamin protesa alat gerak dengan nominal maksimal Rp 2,75 juta.

Protesa alat gerak yang dijamin BPJS Kesehatan berupa kaki palsu dan/atau tangan palsu, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama
  • Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Baca juga: Cara Klaim Kaki Palsu BPJS Kesehatan

4. Protesa gigi

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com