Protesa gigi atau gigi palsu juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan nominal maksimal Rp 1,1 juta, dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Gak cuman berobatnya ditanggung penuh, alat bantu kesehatan juga dijamin BPJS#BPJSKesehatan#SatuDekadeJKN#BPJSMakinMudah#BPJSMakinCepat#BPJSSetara pic.twitter.com/Ay0lA7XnYO
— BPJS Kesehatan RI (@BPJSKesehatanRI) June 19, 2024
Baca juga: Mau Klaim Kruk BPJS Kesehatan? Ini Syarat dan Caranya
5. Korset tulang belakang
BPJS Kesehatan juga menjamin korset tulang belakang maksimal sebesar Rp 385.000.
Untuk alat bantu kesehatan korset tulang belakang, diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.
6. Collar neck
Collar neck atau alat penyangga leher juga dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan besaran maksimal Rp 165.000.
BPJS Kesehatan menetapkan ketentuan alat bantu kesehatan berupa collar neck diberikan paling cepat 2 tahun sekali atas indikasi medis.
Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan
7. Kruk
BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan berupa kruk, dengan besaran maksimal Rp 385.000.
Kruk bisa diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.
Itulah daftar alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Informasi selengkapnya bisa diakses di sini.
Baca juga: Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.