Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
EKOSISTEM DIGITAL INDONESIA

Big Tech Monopoli Ekosistem Digital, Pemerintah Diminta Intervensi Lewat Regulasi

Kompas.com - 27/06/2024, 11:03 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Pentingnya peraturan antimonopoli 

Untuk diketahui, manfaat dari terselenggaranya regulasi antimonopoli pada ekonomi digital sangat besar karena akan mendorong pemain industri terus berinovasi dan bersaing. 

Dengan begitu, pengembangan ekosistem digital bisa berkembang pesat menghadirkan high-tech atau teknologi tinggi dan mutakhir. 

Baca juga: Dokumen Tak Lengkap, KPPU Tunda Sidang Google yang Diduga Lakukan Monopoli Pasar

Peraturan antimonopli juga membuat perusahaan diberdayakan untuk terus mengembangkan produk dan ekosistem digital sesuai dengan kebutuhan spesifik pasar di tingkat lokal.

Manfaat lain dari penegakan peraturan antimonopoli adalah pelemahan dominasi perusahaan mesin pencari sehingga memperluas pilihan beriklan dan mengurangi biaya dalam melakukan bisnis. 

Tidak hanya itu, peraturan itu juga dapat mencegah perusahaan besar memiliki pengaruh yang begitu besar di ruang publik dan memastikan lingkungan digital yang lebih adil serta demokratis.

Merespons fenomena tersebut, Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan yang menyerupai Digital Marketing Act (DMA) dan Digital Services Act (DSE) di Eropa serta Inggris dengan target implementasi pada 2025. 

DMA adalah undang-undang Uni Eropa yang bertujuan untuk membuat pasar digital lebih adil dengan menetapkan kriteria objektif untuk mengidentifikasi gatekeeper

Gatekeeper adalah platform digital besar yang menyediakan layanan populer, seperti mesin pencari online, toko aplikasi, dan layanan pesan. 

Baca juga: Perusahaan Search Engine Yandex Bahas AI di UPI dan Unpad

Platform tersebut harus mematuhi aturan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sebagaimana tercantum dalam DMA.

Dalam sebuah kesempatan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penyusunan peraturan-peraturan itu bertujuan menciptakan ekosistem digital yang sehat. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat peraturan antimonopoli di platform digital, terutama mesin pencari seperti Google. 

Semuel mengatakan, selain mempelajari DMA milik Uni Eropa, Kemenkominfo juga menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital. 

"Kami tengah mempelajari DMA dan DSA yang ada di Eropa. Nanti kami juga bakal memiliki PP-nya, mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini," katanya melansir Antara, Jumat (26/1/2024). 

Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-undang (UU) Nomor 1, Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Mesin Pencari yang Digadang-gadang Jadi Pesaing Google Ditutup

PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga PP turunan yang disiapkan Kemenkominfo untuk mendukung UU nomor 1 tahun 2024. 

PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A dari UU tentang perubahan kedua UU Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE. 

Pasal tersebut menjelaskan penciptaan ekosistem digital sebagai penetapan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com