Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024? Cek di Sini

Kompas.com - 29/06/2024, 11:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024? Rincian daftar gaji atau honor petugas dan pengawas Pilkada akan dibahas dalam artikel ini.

Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honor ad hoc penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024.

Keputusan mengenai honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Lalu, berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024?

Baca juga: Catat, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pilkada 2024

Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024

Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, rincian gaji atau honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 sebagai berikut:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

  • Ketua: Rp 2,5 juta
  • Anggota: Rp 2,2 juta
  • Sekretaris: Rp 1,85 juta
  • Pelaksana: Rp 1,3 juta.

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

  • Ketua: Rp 1,5 juta
  • Anggota: Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana: Rp 1,05 juta
  • Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

  • Ketua:Rp 900.000
  • Anggota: Rp 850.000
  • Satlinmas: Rp 650.000.

Baca juga: Simak, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024

Sementara itu, honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 dengan rincian sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.

Demikian informasi mengenai gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Tahun 2024, termasuk gaji bagi pengawas TPS Pilkada 2024.

Baca juga: Ingat, Hari Pemilu 14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com