Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bubarkan Dana Pensiun LEN Industri

Kompas.com - 03/07/2024, 12:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun LEN Industri.

Hal tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-47/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri.

Kepada Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan, pembubaran Dana Pensiun LEN Industri terhitung efektif sejak tanggal 30 April 2024.

Baca juga: Kenapa Generasi “Boomer” Tak Punya Cukup Dana Pensiun? Ini Alasannya

Ilustrasi pensiun.SHUTTERSTOCK/TIMESHOPS Ilustrasi pensiun.

"Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LEN Industri," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (3/7/2024).

Selanjutnya, Asep menambahkan, KDK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun LEN Industri.

Tim likuidasi dana Pensiun LEN Industri terdiri dari Heryanto Hidayat sebagai ketua. Tim likuidasi juga terdiri dari beberapa anggota yaitu Alvin Anindya Sapi’ie, Tri Handayani, dan Visa Mayesti.

"Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang pembubaran dan likuidasi Dana Pensiun," imbuh dia.

Baca juga: Simak, 6 Instrumen Investasi untuk Menyimpan Dana Pensiun

Sebagai informasi, Dana Pensiun LEN Industri beralamat di Jl Soekarno-Hatta No.442 Bandung, Jawa Barat 40254.

LEN Industri merupakan perusahaan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan kepemilikan 100 persen saham oleh pemerintah Indonesia.

Perusahaan ini bergerak di bidang produksi peralatan elektronik untuk industri dan prasarana, termasuk persinyalan kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com