JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan (fraudster), salah satunya modus penipuan salah transfer dana ke rekening pribadi.
Modus penipuan ini mengakibatkan korban tercatat memiliki pinjaman pada fintech pendanaan bersama atau pinjaman online (pinjol). Padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
"Modus penipuan ini bisa merugikan korban dalam hal finansial karena ditagih pinjaman, tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, bahkan bisa menimbulkan reputasi buruk," demikian keterangan OJK melalui laman resminya, Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: 6 Langkah Tangani Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal
Karenanya, OJK mengatakan, masyarakat harus mengenali beberapa jenis modus penipuan (fraudster).
Pertama, modus salah transfer. Saat ini ada modus penipu yang mengaku salah transfer padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol.
Fraudster menghubungi korban dan menyampaikan bahwa telah terjadi kesalahan transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening nasabah sebelumnya.
Kedua, modus mengisi link, di mana pelaku meminta korban mengisi link berisi permintaan data pribadi, korban yang tidak sadar jika data dicuri dan dapat dimanfaatkan fraudster untuk mengajukan pinjaman.
Ketiga, modus meminjam data pribadi. Fraudster meminjam data korban dengan iming-iming berupa komisi.
Padahal, data tersebut digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech pendanaan bersama, dimana korban akan diminta mengirimkan dana tersebut ke fraudster. Korban yang tidak sadar datanya digunakan untuk pinjaman online akan mendapatkan notifikasi penagihan pinjaman.
Baca juga: Soal Kasus Salah Transfer, YLKI : Bank Harus Memberikan Jaminan Keamanan ke Konsumen
Tips menghindari modus penipuan (Fraudster):
Terakhir, OJK mengingatkan agar tidak mudah menyebarkan dokumen dan informasi pribadi seperti KTP/KK.
"Berhati-hati dengan telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta informasi pribadi, dan hangan mengisi data pribadi pada link/dokumen yang mencurigakan," demikian keterangan OJK.
Baca juga: Jika Terjadi Salah Transfer Dana, Siapa yang Salah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.