Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Perhatikan Kualitas dan Standar Kebersihan

Kompas.com - 30/06/2024, 08:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Air minum yang bersih dan higienis telah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama di perkotaan, di tengah sumber baku air bersih yang semakin langka.

Depot Air Minum (DAM) menjadi salah satu alternatif penyedia dan menjadi bisnis yang terus tumbuh. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian tahun 2023, sebanyak 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum.

Pada tahun 2024, terdapat 78.378 depot air minum di Indonesia, namun hanya 53.261 yang layak higienitas sanitas pangan (HSP) dan 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Baca juga: Lewat Anak Usaha, Telkom Perkuat Bisnis B2B untuk Solusi Digital Perusahaan Air Minum Daerah

Ilustrasi air mineral.Dok. Shutterstock/Alter-ego Ilustrasi air mineral.

Umumnya usaha depot air minum berbentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara perorangan.

Mengingat pentingnya kualitas air baku dan standar kebersihannya bagi konsumen, diperlukan seperangkat aturan dan standar guna melindungi keamanan konsumen. Dalam jangka panjang, standar pengelolaan bisnis DAM yang baik, juga mampu menjamin keberlangsungan usaha.

Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi menyatakan, pengelola usaha depot air minum perlu memperhatikan standar keamanan dan kualitas air. Dia menjelaskan, hanya 2 persen dari total pengusaha depot air minum yang memiliki izin sertifikat layak higienis dan sanitasi.

Dengan adanya standar pengelolaan usaha DAM, masyarakat sehat terhindar dari penyakit bawaan dari air minum yang tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan.

Baca juga: Inpres Air Minum dan Sanitasi Bakal Segera Terbit, PUPR: Februari Insya Allah

Ilustrasi air minum, kualitas air minum.PIXABAY/KMEEL.COM Ilustrasi air minum, kualitas air minum.

"Seluruh depot air minum di Indonesia, nantinya akan selalu berkoordinasi dengan Asdamindo untuk menjalankan usahanya, baik dalam bentuk pengawasan, peningkatan kualitas air minum, produksi depot air agar tetap higienis dan layak minum sehingga masyarakat terbebas dari bakteri dan penyakit," sebut Erik dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).

Sementara itu, Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan bagi usaha depot air minum.

Peraturan yang terkait adalah Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Kepmenperindag Nomor 651 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com