KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) terhadap perusahaan plat merah yang sakit bertujuan untuk menjalani penugasan, memperkuat modal serta restrukturisasi.
Hal ini disampaikan Erick terkait dengan banyaknya respons negatif saat 17 perusahaan BUMN mendapat suntikan dana PMN baik tunai dan nontunai tahun anggaran 2024, lantaran beberapa di antaranya terjerat masalah keuangan.
"Periksa dulu BUMN yang mana. Ingat, waktu saya ketemu dengan Komisi VI itu jelas hampir 70 persen BUMN yang disuntik itu karena penugasan, ada juga restrukturisasi," kata Erick di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (5/7/2024).
Erick mengatakan, pihaknya bersinergi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam membagi kewenangan pemberian modal BUMN.
Baca juga: Kementerian BUMN Bantah Suntikan Dana PMN Diberikan ke BUMN yang Sakit
Pasalnya, tidak semua perusahaan negara dikelola oleh Kementerian BUMN, salah satunya adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Kemarin saya dengan Ibu Sri Mulyani juga bersepakat bagaimana kita juga memetakan mana BUMN yang ada di bawah Ibu Sri Mulyani, mana BUMN yang di bawah Kementerian Keuangan," kata Erick.
Lebih lanjut, Erick memaklumi bila setiap perusahaan plat merah selalu dikaitkan dengan Kementerian BUMN. Menurut Erick, ini menjadi masukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan.
"Kadang-kadang begitu bilang BUMN, langsung ke Kementerian BUMN. Tetapi itu menjadi bagian bagaimana kita dengan Menteri Keuangan selalu bekerja sama untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ucapnya.
Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?
Dari 17 perusahaan yang akan mendapat PMN tahun anggaran 2024, terdapat tiga BUMN yang memiliki masalah keuangan seperti PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Bio Farma (Persero) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sedang dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi.
Varuna dan Bio Farma mendapat PMN nontunai berupa barang milik negara (BMN) masing-masing senilai Rp 24,12 miliar dan Rp 68 miliar. Sementara LPEI mendapat PMN tunai sebesar Rp 5 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.