Pemda Kini Mudah Berutang, Prosedurnya Juga Lebih Sedehana, KPPOD: Jangan Sampai Utangnya Membebani Daerah
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan