Kemendag Sebut TikTok Shop Sudah 77 Persen Sesuai Permendag 31 PPMSE
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan