Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 4,75 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Anda Kapan?

Kompas.com - 11/03/2019, 13:41 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak periode 2018 akan berakhir pada 31 Maret 2019. Itu artinya, masa pelaporan akan ditutupi 20 hari lagi.

Hingga Senin (11/3/2019), wajib pajak yang melaporkan SPT pajak periode 2018 terus bertambah dan angkanya sudah tembus di atas 4 juta wajib pajak.

"Data tadi pagi, sudah ada 4,75 juta WP yang menyampaikan SPT tahunannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com.

Baca juga: Ini Sanksi bagi yang Terlambat Laporkan SPT Tahunan

Jumlah ini meningkat 450.000 wajib pajak dibandingkan data 4,3 juta wajib pajak pada Jumat (8/3/2019) lalu.

Dari 4,75 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 162.000 di antaranya yakni wajib pajak badan yang batas pelaporan SPT-nya jatuh pada 30 April 2019.

Hestu mengungkapan, lebih dari 90 persen SPT pajak periode 2018 disampaikan secara e-filing atau secara online.

Baca juga: Mau Lapor SPT Belum Bisa Akses e-Filing? Simak Cara Berikut

"Ini merupakan bukti bahwa e-filing semakin membantu dan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya," kata dia.

Adapun ucap dia, dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pajak meningkat sekitar 8 persen.

Ditjen Pajak yakin pelaporan SPT pajak periode 2018 akan terus meningkat seiring mendekati batas waktu pelaporan SPT pada 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com